Ahok bertemu dengan sejumlah pihak untuk membahas mengenai aturan jaminan kesehatan untuk para PNS DKI di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Selasa (16/12/2014).
Ahok mengadakan pertemuan dengan Direksi inhealth dan sejumlah jajaran di Pemprov DKI seperti dari Dinas Kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan baru ini disebut Ahok dikeluhkan oleh para PNS di lingkungan Pemprov DKI yang selama ini menikmati fasilitas VIP untuk jaminan kesehatannya di RS. Kemendagri hanya memperbolehkan PNS menggunakan fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) maksimal kelas 1.
"DKI justru ngeluh, selama ini VIP. Kemendagri boleh hanya BPJS kelas 1," tegas Ahok.
(ear/aan)