12 Camat Temanggung Kembalikan Dana Bermasalah
Senin, 24 Jan 2005 16:33 WIB
Temanggung - Polres Temanggung masih terus menyelidiki dugaan korupsi dana pemilu senilai Rp 1,7 miliar oleh Bupati Totok Ary Prabowo. Dalam proses pemeriksaan, mereka mencatat 12 camat mengembalikan dana yang dinilai bermasalah itu.Direktur Reserse Kriminal Polda Jateng Kombes M. Zulkarnain menyatakan, dana yang dikembalikan para camat itu mencapai Rp 120 juta lebih. Jumlah dana yang dikembalikan masing-masing camat bervariasi. Sayang, ia tak menyebutkan kapan pengembalian dana itu dilakukan."Dana tersebut akan kami jadikan barang bukti. Selanjutnya kami akan mengumpulkan barang bukti lainnya. Termasuk memeriksa saksi," kata Zulkarnain kepada wartawan di Mapolda Jateng, Jl Pahlawan Semarang, Senin (24/1/2005).Zulkarnain menyatakan, pengembalian dana itu polisi memakai pasal 183 - 189 KUHAP tentang Alat Bukti yang Sah. Dalam pasal-pasal tersebut, alat bukti yang sah minimal berjumlah 2 buah. Sehingga polisi masih harus mencari barnag bukti lainnya.Hingga kini, tim dari kepolisian dan BPKP masih bekerja intensif. "Kami berusaha tidak tergesa. Yang penting kita bertugas sesuai prosedur yakni mencari dan mengumpulkan alat bukti yang sah," tandasnya.Zulkarnain menyatakan pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Karena polisi masih memeriksa dan menyelidiki bukti-bukti yang ada. Belum sampai pada tahap kesimpulan."Kita berharap asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Karena kita masih dalam penyelidikan. Jadi tidak bisa mengatakan lebih jauh lagi," katanya.Dalam kasus itu, pihak-pihak yang terlibat saling menuduh. Bupati menuduh eks Kapolres Temanggung AKBP Widyatno dan DPRD ikut terlibat. Begitu pula sebaliknya. Camat-camat yang diperiksa polisi akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya karena merasa diintimidasi bupati.
(nrl/)











































