Terdakwa II Pembobolan BNI Magelang Rp 24 M Gagal Diperiksa
Senin, 24 Jan 2005 16:28 WIB
Magelang -
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Magelang gagal memeriksa terdakwa II Indarto Kusumo karena kondisinya kurang sehat.Sidang lanjutan kasus pembobolan Bank BNI Cabang Magelang 7,5 juta dolar AS atau Rp 24 miliar yang digelar di PN Kota Magelang di Jl Veteran, Senin (24/1/2005) hanya berlangsung selama lima menit. Majelis hakim yang dipimpin Ida Bagus Djagra SH memutuskan sidang ditunda hingga Senin (31/1/2005) nanti.Majelis hakim pun memberikan kesempatan bagi terdakwa II untuk beristirahat dan berobat hingga sembuh. "Perbanyak istirahat, jangan terlalu banyak nonton siaran sepakbola hingga larut malam," pesan Djagra kepada terdakwa II. Indarto pun kemudian menganggukkan kepalanya dengan pelan sebagai tanda dirinya akan memenuhi saran-saran majelis hakim.Sidang hari ini sebenarnya dijadwalkan mulai pukul 09.30 WIB tetapi kemudian molor hingga 2,5 jam karena majelis hakim Ida Bagus Djagra yang juga Ketua PN itu harus menghadiri sebuah acara di pemerintah kota Magelang. Sidang baru dimulai pukul 12.00 WIB yang juga dihadiri terdakwa I Tuti Andarsih bersama para penasihat hukum masing-masing.Setelah sidang dibuka, Dajgra menanyakan kondisi kesehatan terdakwa II Indarto Kusumo. Terdakwa II dengan nada pelan menjawab pertanyaan hakim bahwa kondisi kesehatannya kurang baik. Hakim kemudian meminta pendapat tim Jaksa Penuntut Umum maupun tim penasihat hukum terdakwa I dan II. Ketua JPU Yusrin Nicoriawan, Kamal Firdaus selaku penasihat hukum terdakwa II menyerahkan keputusan itu kepada majelis hakim.Demikian pula tim penasihat hukum terdakwa I Tuti Andarsih dan penasihat hukum terdakwa II Indarto Kusumo yang dipimpin Kamal Firdaus yang juga menyerahkan kepada majelis."Kalau sidang dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan terdakwa II,kemungkinan tidak akan maksimal karena kondisinya tidak sehat. Hakim juga tidak mau, nanti disebut tidak manusiawi dengan memaksa terdakwa II untuk melanjutkan sidang. Banyak istirahat ya," kata Djagra sambil menutup sidang dengan mengetokkan palu sidang.Sekadar diketahui, seperti BNI Cabang Kebayoran Baru di Jakarta,BNI Magelang berhasil dibobol oleh empat perusahaan swasta lewat letter of credit palsu. Para pelaku menggondol Rp 24 miliar.
(nrl/)










































