Oplosan Pria Rambut Mohawk Terbuat Dari Campuran Spiritus dan Pewarna

Oplosan Pria Rambut Mohawk Terbuat Dari Campuran Spiritus dan Pewarna

- detikNews
Selasa, 16 Des 2014 16:13 WIB
Jakarta - Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya mengungkap pabrik miras oplosan yang dimiliki pria berambut mohawk di Cakung, Pulogebang. Belakangan diketahui campuran miras oplosan itu terdiri dari bahan baku spiritus dan esens perasa yang kemudian diberi label merek terkenal.

"Minuman ini memiliki campuran sari manis karamel sebagai penyedap rasa yang dicampurkan etanol dan air suling. Setelah itu minuman itu di labelkan ke dalam ember merek brandy seperti whiskey dan vodka, yang kemudian dipalsukan dengan surat jalan," ujarnya.

Selain mengamankan tersangka EHH (34). Penyidik krimsus juga mengamankan dua orang karyawan tersangka. EHH memiliki lima pekerja, dua di antaranya bertugas mengemas cairan ke dalam botol dan melabeli ini. Namun ada tiga orang peracik yang kabur saat polisi menggerebek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Minuman ini dijual secara bebas oleh tersangka," ujar Rikwanto.

Sementara Kepala BPOM Dewi Prawitasari memastikan pabrik miras buatan pria berambut mohawk tersebut ilegal. Soalnya dari segi lokasi dan proses pembuatan tidak sesuai mutu sertifikasi.

"Secara sepintas saja kita bisa lihat dari lokasi dan cara pembuatan sudah tidak sesuai mutu standar sertifikasi, sehingga minuman ini dapat dikatakan oplosan dan ilegal," ujar Dewi

Menurutnya dari hasil pengecekan laboratorium krimsus Polda Metro Jaya. Minuman berakhol itu terdiri dari campuran metanol, bahan alkohol industri yang biasa digunakan untuk membuat spiritus.

"Tidak sesuai pengkajian mutu, karena memiliki campuran metanol," ujar Dewi.

(edo/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads