"Minuman ini memiliki campuran sari manis karamel sebagai penyedap rasa yang dicampurkan etanol dan air suling. Setelah itu minuman itu di labelkan ke dalam ember merek brandy seperti whiskey dan vodka, yang kemudian dipalsukan dengan surat jalan," ujarnya.
Selain mengamankan tersangka EHH (34). Penyidik krimsus juga mengamankan dua orang karyawan tersangka. EHH memiliki lima pekerja, dua di antaranya bertugas mengemas cairan ke dalam botol dan melabeli ini. Namun ada tiga orang peracik yang kabur saat polisi menggerebek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Kepala BPOM Dewi Prawitasari memastikan pabrik miras buatan pria berambut mohawk tersebut ilegal. Soalnya dari segi lokasi dan proses pembuatan tidak sesuai mutu sertifikasi.
"Secara sepintas saja kita bisa lihat dari lokasi dan cara pembuatan sudah tidak sesuai mutu standar sertifikasi, sehingga minuman ini dapat dikatakan oplosan dan ilegal," ujar Dewi
Menurutnya dari hasil pengecekan laboratorium krimsus Polda Metro Jaya. Minuman berakhol itu terdiri dari campuran metanol, bahan alkohol industri yang biasa digunakan untuk membuat spiritus.
"Tidak sesuai pengkajian mutu, karena memiliki campuran metanol," ujar Dewi.
(edo/dnu)