"Mereka dipanggil KPK untuk ditanyai bagaimana bisa kok seseorang mendapatkan copy putusan kasus Bogor jilid I beberapa saat setelah diputus. Nah copy salinan ini ditemukan oleh KPK," ujar Humas PN Bandung Djoko Indiarto di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (16/12/2014).
Menurut Djoko, salinan putusan itu diminta penasehat hukum terdakwa untuk dipakai pikir-pikir dulu atas vonis yang dijatuhkan. "Saya enggak tahu kasusnya apa, bilangnya Bogor jilid I," kata Djoko.
Kasus Bogor jilid I merupakan kasus alih fungsi lahan dengan terdakwa Yohan Yap, anak buah Bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala yang divonis 1 tahun 6 bulan.
"KPK menemukan copy-an dokumen putusan itu saat menangkap pria inisial KCK (Kwee Cahyadi Kumala). Mungkin KPK bertanya-tanya kok bisa sampai di tangan yang tidak berhak, untuk konteksnya apa, saya tidak tahu. Pegawai kami dipanggil hanya ditanya bagaimana rutenya saja," jelas Djoko.
Menurut Djoko, Susilo meminta Lingga untuk menyalin dokumen putusan karena diminta kuasa hukum terdakwa. "Kalau yang minta penasehat hukumnya ya diperbolehkan," ujarnya.
Hal itu pun sesuai dengan keterbukan informasi dalam SK MA nomor 144 tahun 2010 tentan keterbukaan informasi. "Lingga tak melanggar aturan," katanya.
Untuk diketahui, Cahyadi Kumala tidak hanya dijerat dengan pasal pemberian suap kepada Bupati Bogor Rahmat Yasin, melainkan juga dikenai pasal menghalangi penyidikan. Ada dugaan Cahyadi mengarahkan kesaksian para saksi dan juga salah satunya, 'bermain' dengan dokumen yang tidak seharusnya dia dapatkan.
(avi/fjr)











































