Berbagai kesiapan telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung kebijakan tersebut yang berlaku mulai Rabu 17 Desember 2014.
Pengamatan detikcom, Selasa (16/12/2014), pemasangan rambu bergambar motor dicoret dipasang di beberapa titik antara lain di depan Patung Kuda dan di Bundaran HI.
Rambu-rambu itulah yang bakal 'melengserkan' rambu-rambu yang berisi imbauan untuk sepeda motor. Rambu-rambu khusus bagi sepeda motor segera dicopot dan dihapus. Rambu yang akan dihapus tersebut antara lain tulisan dan gambar sepeda motor di badan jalan. Tulisan berlatar warna kuning itu terletak di 2 lajur paling kiri. Setiap beberapa ratus meter terdapat tulisan di jalur-jalur lambat.
Rambu-rambu lain yang juga akan lenyap adalah tulisan 'sepeda motor wajib jalur lambat dan nyalakan lampu'. Tulisan tersebut terletak di atas papan warna putih yang dipasang pada tiang besi. Papan-papan imbauan itu mudah dijumpai di sepanjang kawasan jalan protokol.
Terakhir adalah petunjuk jalur untuk sepeda motor di dekat Bundaran HI. Sejak pembangunan jalur MRT, jalanan di dekat Bundaran HI yang mengarah ke Monas dibagi menjadi 2 jalur. Sepeda motor diperbolehkan melintas di jalur sebelah kiri, sementara bus TransJakarta melintas di sebelah kanan. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 diperbolehkan melintas di kedua jalur tersebut. Semua rambu-rambu itu kini tinggallah kenangan!
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan larangan sepeda motor melintas di kawasan Jl MH Thamrin-Medan Merdeka akan diujicobakan selama 3 bulan. Setelah itu, Pemprov akan mengkaji apakah larangan tersebut efektif atau tidak bagi warga DKI Jakarta.
Larangan penggunaan sepeda motor di kawasan jalan protokol tersebut dimaksudkan untuk mengurangi kecelakaan di jalanan. Aturan itu untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Ibukota yang melibatkan kendaraan roda 2.
Selain itu, dengan larangan tersebut masyarakaโt diharapkan dapat beralih ke moda transportasi umum. Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan puluhan bus untuk menampung masyarakat terkait pembatasan motor ini.
(aan/nrl)











































