Wajah Andri Sobari alias Emon (24), terdakwa kasus pencabulan, tampak santai di ruang sidang. Di kursi pesakitan, kakinya bergoyang pelan. Padahal ia menerima hukuman berat, yakni 17 tahun penjara.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Selasa (16/12/2014). Pembacaan berkas dimulai pada pukul 11.00 WIB. Empat jam kemudian atau sekitar pukul 15.00 WIB, majelis hakim yang diketahui Wahyu Prasetyo Wibowo membacakan putusan.
"Dengan demikian, memutuskan menjatuhkan hukuman 17 tahun dan denda Rp 200 juta kepada terdakwa," kata Wahyu membacakan vonis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui pengacaranya, Emon menyatakan banding. Hal serupa juga ditempuh jaksa. Usai vonis, Emon digiring ke ruang tahanan pengadilan.
Emon disebut-sebut mencabuli ratusan anak. Namun berdasarkan penyelidikan polisi, jumlah korban tak sebanyak itu, tapi 52 anak. Jumlah yang sangat fantastis dan membuat miris banyak orang.
Emon ditangkap dan ditahan sejak 2 Mei 2014 lalu. Anak pertama dari tiga bersaudara ini dituntut 15 tahun penjara. Dengan demikian, vonis hakim lebih tinggi 2 tahun dari tuntutan jaksa.
(try/nrl)