â"Memang menurut Undang-undang, PK tak menghalangi eksekusi, tapi kita harus berhati-hati agar tak ada kesalahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2014).
Tony mengatakan, Kejaksaan tak pernah ragu untuk melakukan suatu eksekusi. "Kejaksaan tak akan pernah ragu untuk eksekusi, tapi khusus ekskusi mati adalah pidana khusus, harus hati-hati," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas hal itu, Mahkamah Agung (MA) menyatakan alasan Jaksa Agung mengada-ada. "Dalam prinsip UU kita, PK tidak menghambat eksekusi. PK itu upaya hukum luar biasa. Jangan cari-cari alasan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada detikcom, Selasa (16/12).
(idh/ndr)