Penyandang Cacat Yogya Tuntut Perlakuan Adil
Senin, 24 Jan 2005 16:05 WIB
Yogyakarta - Para penyandang cacat atau difable di Yogyakarta, Senin (24/1/2005) melakukan aksi menuntut diperlakukan adil dan penghapusan perlakuan diskriminatif oleh pemerintah. Selain itu, mereka juga menuntut adanya peraturan khusus yang mengatur kaum difable sehingga hak-hak mereka bisa terakomodasi."Kami bukan mau menuntut belas kasihan tapi perlakuan yang adil dan sama," kata Koordiantor aksi, Nuning Setyaningsih, saat berdialog dengan Ketua DPRD DIY H. Djuwarto di gedung DPRD DIY di Jl Malioboro Yogyakarta, Senin (24/1/2005). Nuning datang bersama 15-an rekannya. Ada yang naik kursi roda, tuna netra dan cacat fisik lainnya.Menurut Nuning, kaum difable masih merasakan adanya perlakukan diskrimintaif oleh pemerintah. Salah satu perlakukan diskriminatif tersebut yaitu minimnya fasilitas umum kaum difable dan kecilnya kesempatan kerja.Dia mengatakan penyebab utama perlakuan diskriminatif selama ini adalah minimnya peraturan yang mengatur kaum difable. Saat ini semua peraturan atau Undang-undang yang dibuat hampir semuanya tidak berperspektif difable sehingga kaum difable seolah bukan bagian dari masyarakat."Kami menuntut dibuat kebijakan khusus untuk menghilangkan diskriminasi itu. Kebijakan itu bisa berupa SK mengantur hajat hidup penyandang cacat," kata direktur LSM pemerhati penyandang cacat itu.Dia mencontohkan kasus penolakan atau pembatalan sepihak oleh Pemkab Sleman atas keikutsertaan Widodo SPd dalam seleksi CPNS 2004 lalu. Widodo, seorang tuna netra warga Dusun Tegalrejo, Desa Maguwoharjo Kecamatan Depok, Sleman, saat melamar ke kantor Depag Sleman tidak boleh ikut tes karena keterbatasan fisiknya.Sementara itu Ketua DPRD DIY H Djuwarto saat berdialog mengatakan pihaknya mengakui masih perlakuan diskriminatif terhadap para penyandang cacat. Dia juga berjanji akan membawa masalah ini pada pembicaraan yang lebih serius dengan semua pihak, namun tuntutan adanya peraturan khusus bagi mereka saat ini masih sulit."Kalau harus ada aturan undang-undang yang khusus kepada mereka itu saya kira masih sulit tapi wacana itu perlu sekali dikemukakan," katanya.
(nrl/)











































