Kasus bermula saat Sugiyanto menjadi calo tanah menjual ke Rini seharga Rp 50 juta. Belakangan harga tersebut dinilai kemahalan oleh Rini sehingga Rini menagih uangnya dikembalikan sebagian. Merasa kesal ditagih terus menerus, lalu timbul niat Sugiyanto menghabisi Rini.
Pada 3 Mei 2014, Sugiyanto menyiapkan belati yang ia selipkan di pinggangnya dan berangkatlah ia ke tempat ia mengajar yaitu di SLB Rela Bhakti II, Wates. Saat jam istirahat, Rini kembali menagih sisa pembayaran di lorong ruang guru. Hal itu dibalas dengan tusukan belati ke tubuh Rini beberapa kali. Saat menusuk leher Rini, seorang guru menyaksikan hal itu. Tapi sayang, Rini telah jatuh tersungkur. Meski langsung dilarikan ke RS tapi nyawa Rini tidak tertolong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memperbaiki putusan PN Wates, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun," putus majelis PT Yogyakarta sebagaimana dilansir websitenya, Selasa (16/12/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Noortjahjono Dwijanto Sudibjo dengan anggota Sri Muryanto dan Dina Krisnayati. Ketiganya sepakah Sugiyanto telah salah melakukan perbuatan pidana berupa pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP. Dalam pasal itu, hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
"Terdakwa masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya," ujar majelis pada 21 Oktober lalu.
(asp/try)