Tanpa Kesaksian Jamintel, Sidang Adiwarsita Diputus Selasa

Tanpa Kesaksian Jamintel, Sidang Adiwarsita Diputus Selasa

- detikNews
Senin, 24 Jan 2005 15:52 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Intelijen (Jamintel) Basrief Arief kembali tidak menghadiri sidang praperadilan Adiwarsita Adinegoro terhadap Kejagung. Meski begitu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan memberikan vonis dalam kasus itu, Selasa (25/1/2005) besok. Kuasa hukum Adiwarsita, Adnan Buyung Nasution menyatakan, telah menerima surat Kejagung yang menyatakan Basrief tidak bisa datang karena sedang ada dinas di Surabaya. Buyung menilai ketidakhadiran Basrief menunjukkan Kejagung plin plan. "Kami kecewa berat karena Kejagung ternyata plin plan. Tak berani bertanggung jawab di muka pengadilan terhadap tindakan yang telah menangkap, menahan dan memblokir rekening para pemohom," kata Buyung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Senin (24/1/2005). Buyung menegaskan, Kejaksaan tidak boleh sembarangan melakukan penahanan dan pemblokiran rekening. Meski memiliki wewenang, namun harus dilakukan dengan cara yang benar yang sesuai dengan norma hukum itu sendiri, kebenaran, keadlian dan hak asasi manusia. Karena Basrief tak hadir, sidang akhirnya diisi dengan pembacaan kesimpulan kedua belah pihak. Kuasa hukum Adiwarsita tetap menyimpulkan penahanan terhadap anggota DPR itu tidak sah. "Tidak ada penyidikan sebelum ada penyelidikan yang dilakukan Jampidsus tanpa mencabut surat Jamintel," kata Buyung.Sedangkan Kejagung tetap pada pendapatnya yang menolak semua dalil dan argumen kuasa hukum Adiwarsita. Menurut Kejagung, penahanan dan penyidikan kasus itu sudah sesuai ketentuan KUHAP. Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka lari atau meyembunyikan barang bukti. Sedangkan pemblokiran dilakukan untuk pengamanan. Hal itu, menurut Kejagung, sudah sesuai dengan pasal 29 ayat 4 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (iy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads