Menkum HAM Tak Beri Putusan Konflik Golkar, Ini Langkah Agung Cs

Golkar Pecah

Menkum HAM Tak Beri Putusan Konflik Golkar, Ini Langkah Agung Cs

- detikNews
Selasa, 16 Des 2014 12:45 WIB
Jakarta - Menkum HAM akhirnya memilih tidak memberikan putusan apa pun terkait penyelesaian konflik internal Partai Golkar. Ketua Umum Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono, mengaku tetap mengapresiasi putusan itu dan pihaknya akan mengambil sejumlah langkah pasca putusan tersebut.

"Saya apresiasi pemerintah dengan cepat untuk merespons surat permohonan kami meskipun dinyatakan belum dapat menindaklanjuti. Besok siang kami akan rapat di DPP untuk membahas kesiapan kami menyelesaikan masalah secara internal," ujar Agung dalam konferensi pers di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (16/12/2014).

Dia menegaskan jika seandainya penyelesaian internal lewat Mahkamah Partai belum juga terealisasi atau masih mentok, maka pihaknya siap bertempur di jalur hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila belum diselesaikan dapat ditindaklanjuti melalui pengadilan negeri. Rapat kami besok termasuk kemungkinan menetapkan tim yang akan melakukan perundingan dengan berbagai pihak dalam kerangka menindaklanjuti syarat tersebut," katanya.

Agung menambahkan pihaknya sudah membentuk Mahkamah Partai yang terdiri dari Wakil Dewan Pertimbangan Andi Mattalatta dan diketuai Lawrence Siburian.

"Kami sudah tetapkan membentuk Mahkamah Partai yang di dalamnya ada Andi Mattalatta, Ketuanya Lawrence Siburian dan ada anggotanya tiga orang. Itu sudah kami bentuk, tergantung pembicaraan nanti apakah itu bisa digunakan atau tidak," sebutnya.

Dia menyarankan pengurus DPD I dan DPD II yang ikut serta dalam Munas Ancol bisa tetap menjaga sikap dan bekerja seperti biasa.

"Kami juga sampaikan agar DPD dan pengurus tingkat provinsi dan kabupaten untuk tetap tenang dan beraktivitas organisasi seperti biasa," tuturnya.

(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads