DEA menggerebek rumah Gregory Lansing yang beralamat di 712 N, Beverly Hills, CA 90210 pada 11 Juni 2013 silam. Rumah itu didiami anaknya, Christopher Ross Lansing.
"Laboratorium MDMA yang saya sita tampak sedang dalam tahap praoperasional," kata agen khusus DEA, Brian Tapfer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DEA menemukan bukti 5 gram MDMA di kamar tersebut dan Lansing tengah mencari resep pembuatan MDMA dan MDA, teknik sintesa dan prekusor kimia lainnya. Dari pengakuan Lansing dan bukti yang ada, bahan baku pembuatan ekstasi itu mengarah kepada Hendra dan telah membeli paket dua kali.
"Pada saat digeledah, Lansing sedang dalam keadaan melacak posisi paket miliknya yang sudah saya sita," ujar Brian.
Atas temuan itu, DEA lalu mengontak BNN di Indonesia dan tidak berapa lama Hendra pun diringkus di rumahnya di Jalan Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selidik punya selidik, Hendra telah memasarkan bahan baku itu ke berbagai tujuan yaitu California, Chicago, Los Angeles, Texas, Georgia, Australia, Belanda, Jerman, Chechnya dan Inggris. Hendra lalu diadili di PN Jaksel.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun," putus majelis hakim PN Jaksel sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (16/12/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Nur Aslam Bustaman dengan anggota Made Sutrisna dan Suprapto. Atas vonis itu, Hendra mengajukan kasasi tapi kandas.
"Menolak kasasi terdakwa Hendra Wijoyo," sebagaimana dilansir panitera MA. Duduk sebagai ketua majelis kasasi yaitu hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Syarifuddin dan Desnayeti. Vonis itu diketok pada 9 Desember lalu.
(asp/nrl)