"Kami dengan berat hati tidak dapat memberi keputusan, kami meminta internal Partai Golkar menyelesaikan sesuai pasal 24 UU Parpol," kata Yasonna dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (16/12/2014). Dalam konferensi pers tersebut, Menkum HAM didampingi jajarannya.
Keputusan Menkum HAM menuai beragam respons dari kubu Ical maupun Agung Laksono. Kubu Ical tak menerima keputusan itu dan terus menyerang Menkum HAM. Sementara kubu Agung Laksono lebih tenang, mencoba mencari solusi sembari mengapresiasi sikap netral yang diambil pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Munas Ancol juga setelah kita teliti dokumen sah sebagai suatu munas, Munas Bali juga sah sebagai suatu munas. Menurut hemat kami demi kebesaran Golkar supaya jangan ada perbedaan pendapat, kami minta Golkar menyelesaikan dulu secara musyawarah mufakat internal Golkar," kata menteri asal PDIP ini.
Lalu bagaimana nasib kepengurusan Golkar? Enggan menyebut Golkar dalam posisi vacum, Menkum HAm pun merujuk kepada hasil Munas terdahulu di Riau. Dengan begitu kepengurusan berada di tangah Ketum Aburizal Bakrie namun Agung Laksono cs juga masih terdaftar dalam jajaran pengurus ini.
"Yang tercatat di kita kan masih yang lama dan itu ada Agung Laksono di dalam, Priyo Budi di dalam. Sama saja semuanya, semua itu ada di dalam," ujar Yasonna mencoba bijaksana.
Sedangkan penyelesaian konflik di internal Golkar sendiri diserahkan ke Mahkamah Partai. Yasonna berharap persoalan ini bisa selesai melalui mahkamah partai atau melalui munas islah. Kalau tidak, maka persoalan ini bisa diselesaikan di pengadilan.
Yang jadi persoalan adalah Mahkamah Partai Golkar pun terpecah dua kubu, lalu mampukah para sesepuh Golkar menginisiasi munas islah atau munas rekonsiliasi yang semakin ramai dibicarakan di internal partai beringin ini?
(van/try)