Jakarta - Wakapri Komjen Badrodin Haiti membenarkan satu diantara 12 WNI yang hendak ke Suriah dan diamankan Polis Diraja Malaysia (PDRM), adalah bekas napi yang terlibat kasus terorisme CIMB Niaga di Medan. Meski demikian, Polri masih mendalami pelanggaran yang dilakukan 12 WNI tersebut.
"Sudah jelas, ada salah satu mantan (napi) baru keluar dari pemasyarakatan karena kasus terorisme, baru keluar menjalani hukuman kasus terorisme," kata Badrodin di Mabes Polri, Selasa (16/12/2014).
Pengembalian 12 orang tersebut ke Indonesia setelah sebelumnya diamankan oleh pihak PDRM, adalah sebagai salah satu bentuk pencegahan. Polri, kata Badrodin, sebetulnya tidak melarang setiap orang untuk bepergian kemana saja, asalkan tujuannya baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak melarang orang pergi, kalau tujuan baik. Kalau tujuan untuk terorisme itu jahat. Kemarin ada WNI mau ke Suriah, Malaysia dan kita sependapat untuk mencegah terjadinya aksi teror dimana saja, jadi dari Malaysia kembalikan ke Indonesia bisa penyelidikan, apakah mereka untuk teror atau cari kerjaan, atau kepentingan lain," ujar Badrodin.
"Kita diberikan waktu bisa penyelidikan seminggu, apa ada hal-hal terkait pidana, kalau memenuhi unsur ditindak," bebernya
(ahy/ndr)