"Pada hari yang sama saya dipaksa mengambil keputusan dua Munas (Golkar), PPP kan beda," jawab Menkum HAM Yasonna Laoly dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (16/12/2014). Dalam konferensi pers tersebut, Menkum HAM didampingi jajarannya.
Dalam kasus PPP, kubu Romahurmuziy lebih dulu melaporkan hasil Muktamar Surabaya ke Kemenkum HAM. Sementara itu kubu Djan Faridz baru menggelar muktamar di Jakarta setelah Menkum HAM mengesahkan hasil muktamar di Surabaya.
Dalam kasus dualisme Munas di Golkar, Menkum HAM tak ingin berpihak ke salah satu pihak. Karena kedua kubu, baik Munas Jakarta maupun Munas Bali sama-sama dipandang sah secara aturan.
"Pemerintah berdiri netral, senetral-netralnya," kata Yasonna.
Kini Kemenkum HAM menyerahkan penyelesaikan konflik ke internal partai beringin. Jika tidak selesai di Mahkamah Partai, maka perselisihan diselesaikan di meja pengadilan.
(van/nrl)











































