Diendus Polisi AS dan Australia, Gembong Narkoba Indonesia Dibui 20 Tahun

Indonesia Darurat Narkoba

Diendus Polisi AS dan Australia, Gembong Narkoba Indonesia Dibui 20 Tahun

- detikNews
Selasa, 16 Des 2014 10:33 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum Hendra Wijoyo (29) selama 20 tahun penjara terkait bisnis narkotika internasional. Kejahatan berat Hendra mulai terendus satuan elite polisi Amerika Serikat, Drug Enforcement of Administration United State (DEA) dan Australia.

Kasus bermula saat Hendra melihat iklan di internet jual beli minyak kayu pekanangi dengan kadar safrole tinggi pada awal 2013. Lantas Hendra memesan kepada penjual sebanyak 10 ml dan dikirim ke rumahnya di Jalan Pete, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Usai menerima paket, Hendra mengetes ke laboratorium dan ternyata benar, cairan itu berkadar 98 persen safrole. Apakah safrole itu? Ternyata merupakan bahan prekursor pembuatan narkotika jenis MDMA/ekstasi.

Hendra lalu memesan lebih banyak lagi dan menjual lagi lewat internet kurun 2013. Tidak berapa lama, puluhan pesanan membanjirinya dan semuanya dari luar negeri. Yaitu berbagai negara bagian di AS, Australia, Belanda, Jerman, Chechnya dan Inggris. Per liternya ia jual US$ 399 dengan pengiriman paket lewat jasa pengiriman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aparat Indonesia kebobolan dengan ulah Hendra hingga diberitahu oleh Australia Federal Police (AFP) tentang adanya pengiriman safrole dari Indonesia. Setelah itu, BNN segera mencari jejak dengan menggandeng DEA dan didapati kiriman barang terlarang Hendra telah sampai ke:

1. California
2. Chicago
3. Los Angeles
4. Texas
5. Georgia

Bekerjasama dengan DEA, BNN lalu menguntit pergerakan barang tersebut. DEA menangkap pemesan barang tersebut yaitu Gregory Lansing yang beralamat di 712 N, Beverly Hill, CA 90210. Atas laporan itu, BNN langsung menggerebek rumah Hendra di Jalan Pete dan terbongkarlah kasus tersebut. Hendra lalu diadili di PN Jaksel.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun," putus majelis hakim PN Jaksel sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (16/12/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Nur Aslam Bustaman dengan anggota Made Sutrisna dan Suprapto. Atas vonis itu, Hendra mengajukan kasasi tapi kandas.

"Menolak kasasi terdakwa Hendra Wijoyo," sebagaimana dilansir panitera MA. Duduk sebagai ketua majelis kasasi yaitu hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Syarifuddin dan Desnayeti. Vonis itu diketok pada 9 Desember lalu.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads