Cekik dan Rampok Pengendara Mobil, 3 Waria Diamankan Polisi

Cekik dan Rampok Pengendara Mobil, 3 Waria Diamankan Polisi

- detikNews
Senin, 15 Des 2014 22:11 WIB
Jakarta - Polisi mengamankan 3 orang wanita tapi pria alias waria di Jl Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Ketiganya ditangkap saat mencoba merampok pengendara mobil, Mul (45).

Ketiga waria tersebut adalah Arifah alias Feby (28), Dedy alias Lilis (25) dan Ardiansyah (22). Mereka diamankan di Polsek Cempaka Putih pada pagi tadi pukul 05.00 WIB.

"Korban tak hanya dirampok, namun kepala korban juga dihantam batu oleh para pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, AKP Supriyadi kepada wartawan, Senin (15/12/2014).

Mul kemudian dibawa ke RS Islam Cempaka Putih. Ia mengalami luka sobek dengan 18 jahitan di kepala. "Yang diambil handphone dan uang Rp 4 juta," kata Supriyadi.

Kejadian bermula saat korban bernama Mul (45) berangkat kerja menggunakan mobil dan melintas di Jalan Ahmad Yani. Dalam perjalan, tiba-tiba mobil Mul dicegat oleh ketiga pelaku di pinggir jalan.

"Korban pun terpaksa memberhentikan mobilnya. Lalu, salah satu dari ketiga pelaku masuk ke mobil dan duduk di pintu depan,"

Dua pelaku lainnya masuk dan duduk di bangku belakang mobil. Salah seorang pelaku langsung mencekik leher Mul dan mengancam akan membunuh. Para pelaku pun meminta Mul melajukan mobilnya mengarah ke Kawasan Kemayoran.

Selama kendaraan melaju, para pelaku menggasak harta Mul. Uang senilai Rp 700 ribu yang dikantonginya dirampas oleh waria yang duduk di bangku depan.

Sementara dua waria yang duduk di belakang mencari barang berharga milik Mul. Mereka berhasil menemukan tas berisi uang Rp 3,3 juta dan dua handphone milik Mul.

"Saat itu, korban langsung menghentikan laju mobilnya. Ketiga pelaku ini pun kompak keluar dari mobil dan korban pun turut berusaha menghalau korban," ungkapnya.

Begitu turun dari mobil, pelaku mengambil batu berukuran cukup besar dan menghantam kepala Mul. Ia langsung terjerembab ke aspal. Dalam kondisi setengah sadar, ia berteriak minta tolong.

Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung berlari menolong Mul. Para waria itupun menjadi bulan-bulanan warga. Tak lama kemudian mereka diamankan oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Tofiq menuturkan, ketiga waria tersebut diketahui kerap mangkal di Kawasan Prumpung, Jakarta Timur dan di Kawasan Jakarta Utara. "Para pelaku ini kami amankan beserta barang bukti. Akan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, dengan hukuman 9 tahun penjara,” tutup Tofiq.

(kff/vid)


Berita Terkait