KPK Sebut Suap Annas Berawal dari Revisi SK Kemenhut, Ada yang Terlibat?

KPK Sebut Suap Annas Berawal dari Revisi SK Kemenhut, Ada yang Terlibat?

- detikNews
Senin, 15 Des 2014 21:38 WIB
KPK Sebut Suap Annas Berawal dari Revisi SK Kemenhut, Ada yang Terlibat?
Jakarta - Dalam dakwaannya, jaksa penuntut dari KPK menyebut bahwa suap terhadap Gubernur Riau Annas Maamun berawal dari revisi keputusan Menteri Kehutanan era SBY Zulkifli Hasan. KPK pun tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini selain Annas Maamun dan Gulat Manurung.

"Kita lihat dulu siapa yang mengambil decision itu, siapa yang mengambil keputusan itu. Karena keputusan itu diambil berjenjang. Ada jenjang kita lihat dulu tuh kemudian kita coba dalami dan telusuri," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2014).

Samad menjelaskan dalam kasus Riau ini, KPK akan mencari pihak yang paling bertanggung jawab mengeluarkan izin pengelolaan hutan. Sehingga, KPK masih akan melakukan pendalaman dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang yang lagi didalami, dikonsentrasikan KPK, kita mau lihat pengambilan keputusan itu kan berjenjang. Kita mau lihat siapa yang paling bertanggungjawab. Berdasarkan kewenangan yang dimiliki, jadi ada jenjang," jelasnya.

Lalu, adakah kemungkinan KPK akan menjerat pihak lain selain Annas Maamun dan Gulat Manurung?

"Yang ingin saya pastikan begini, bahwa tidak harus orang yang sudah diperiksa KPK itu tiba-tiba ujug-ujug bisa menjelma jadi tersangka. Harus ada alat bukti yang mendasari untuk kita menetapkan sebagai tersangka. Kemudian yang kedua, dalam tradisi KPK, dalam SOP KPK, kita nggak pernah menjadikan tersangka yang belum ada dua alat bukti. ingat. Kita selalu menjadikan tersangka
dengan lebih dari dua alat bukti," tegas Samad.

Dalam persidangan tadi siang, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau Gulat Medali Emas Manurung didakwa menyuap Gubernur Riau Annas Maamun sebesar Rp 2 miliar terkait revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau. Permohonan Gulat yang berujung suap ini bermula dari keputusan Menteri Kehutanan era Presiden SBY, Zulkifli Hasan.

Jaksa KPK dalam dakwaannya memaparkan Zulkifli Hasan memberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 saat datang pada acara peringatan HUT Riau tanggal 9 Agustus 2014.

SK 673/Menhut-II/2014 berisikan perihal perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektar, perubahan fungsi kawasan Hutan seluas 717.543 hektar dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 hektar di Provinsi Riau.

(kha/vid)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini