Korupsi Light Trap, Agus Irwanto Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi Light Trap, Agus Irwanto Divonis 2,5 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 15 Des 2014 20:54 WIB
Jakarta - Direktur Utama PT Formitra Multi Prakasa, Agus Irwanto dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Agus terbukti terlibat korupsi dalam pengadaan perangkap hama (light trap) proyek Kementerian Pertanian tahun 2012.

"Menyatakan terdakwa Agus Irwanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Aviantara membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (15/12/2014).

Dalam pengadaan ini, Agus Irwanto yang juga Komisaris PT Andalan Mitra Persada mendapatkan jatah satu paket pekerjaan yaitu paket 2 di Jawa Barat dan Banten. Sebelum mendapatkan paket ini, Agus Irwanto menurut majelis hakim melakukan pertemuan di restoran Hotel Bidakara, Jaksel dengan para penyedia barang lainnya di antaranya Tjahjo Hariwibowo,Mochamad Saleh dan Ilham Mendrova.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah ada pembagian jatah pekerjaan, Agus Irwanto Cs mencari perusahaan untuk mengikuti pelelangan. Agus sendiri menggunakan PT Andalan Mitra Persada untuk pekerjaan paket 2, PT Purna Dharma Persada untuk paket 4, CV Prima Sejahtera untuk paket pekerjaan 3 dan 6 dan PT Farsindo Danatama untuk paket 6.

Dari pengadaan yang merugikan negara Rp 33,957 miliar ini, Agus Irwanto mendapat keuntungan yakni Rp 175,441 juta. Sejumlah pihak menurut majelis hakim juga ikut menikmati keuntungan yang tak sah.

Dalam putusan,โ€Ž Agus Irwanto juga dihukum pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti Rp 175,441 juta. Namun uang pengganti ini dikompensasikan dengan uang yang dikembalikan ke pihak Kejaksaan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa Rp 175,441 juta yang diperhitungkan atau dikompensasikan dengan uang terdakwa yang telah diserahkan kepada penuntut umum Rp 550 juta dengan mengembalikan kelebihan uang Rp 374,558 juta," sambung Aviantara.

Majelis Hakim menegaskan perbuatan korupsi dilakukan Agus Irwanto bersama-sama sejumlah orang lainnya di antaranya Agung Wradsongko, Alimin Sola, Hidayat Abdur Rahman, Ikhsan Nugraha , Mochamad Saleh, Agus Chandra Rully, Muhammad Ali Shodiqin , Azi Nurzaman, Norman Z, Amsar Sheba, Tjahjo Hariwibowo, Erma Budiyanto dan bekas Dirjen Direktorat Tanaman Pangan Kementan, Udhoro Kasih Anggoro.

Agus Irwanto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 โ€Žayat 1 huruf b UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(fdn/vid)


Berita Terkait