Menag Lukman dan Menteri Anies Sepakat Perbaiki Tata Kelola Dana Pendidikan

Menag Lukman dan Menteri Anies Sepakat Perbaiki Tata Kelola Dana Pendidikan

- detikNews
Senin, 15 Des 2014 20:23 WIB
Grandyos/detikcom
Jakarta - Dalam rangka pencegahan korupsi dana pendidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama enam kementerian/lembaga (K/L) menyepakati aksi bersama pencegahan korupsi dana pendidikan tahun 2015. Enam K/L itu antara lain, Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Keuangan, Kementerian dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Rapat koordinasi itu dihadiri Komisioner KPK Abraham Samad dan Zulkarnain, Menbuddikdasmen Anies R. Baswedan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Irjen Kemendikbud Haryono Umar, Irjen Kementerian Agama M. Jasin, Irjen Kemendagri Maliki Heru Santoso, Irjen Kemenkeu Sonny Loho, serta Plt Kepala BPKP Meidyah Indreswari.

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, berdasarkan evaluasi kegiatan tahun ini, rencana aksi kegiatan Tim Korsupdik tahun 2015 perlu diangkat ke level tertinggi instansi. β€œSebelumnya, ini hanya disepakati di level inspektur Jenderal,” kata Samad dalam rilis yang diterima wartawan, Senin (15/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahun ini, seiring perubahan dalam struktur kementerian atau lembaga, maka tim juga mengikutsertakan Kementerian Ristek dan Dikti untuk kegiatan tahun depan. β€œKami sangat berharap komitmen pelaksanaan aksi bersama ini dari seluruh kementerian,” ujar Samad.

Ada delapan poin aksi yang telah ditandatangani oleh tujuh pemimpin kementerian atau lembaga, antara lain: menyempurnakan dan mengintegrasikan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat pada kementerian pengelola dana pendidikan, melakukan program pencegahan korupsi di kementerian pengelola dana pendidikan dan di daerah, meningkatkan kompetensi audit dari inspektorat daerah dalam mengawasi dana pendidikan, dan menyempurnakan dan mengintegrasikan sistem informasi pendataan pendidikan nasional pada masing-masing kementerian pengelola dana.

Selain itu, disepakati juga soal sosialisasi kewenangan pengawasan dana pendidikan pada pemerintah daerah, melakukan monitoring dan evaluasi dana pendidikan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, melakukan kajian terkait sistem pengelolaan dana pendidikan, serta menyempurnakan aturan pengelolaan dana pendidikan.

β€œTemuannya konkret sehingga perlu kita tindaklanjuti,” kata Anies Baswedan.

Anis mengkahawatirkan, bila kita tidak memiliki strategi yang komprehensif dalam mengelola dana ini, maka tujuan pendidikan tidak akan tercapai. β€œKarena itu, perlunya inisiasi satu strategi untuk mengawasi hal ini secara keseluruhan,” katanya.

Menterai Agama Lukman Hakim Saifudin juga mengapresiasi kegiatan pencegahan korupsi ini. Lukman juga mengakui adanya sejumlah kelemahan di jajaran eksekutif, seperti lemahnya koordinasi dalam pengelolaan dana, lemahnya pengawasan internal, serta lemahnya pengaduan masyarakat.

β€œKe depan, setidaknya tiga sistem inilah yang akan dibangun agar dana pendidikan betul-betul sampai kepada yang berhak,” tutur Lukman.

Di Kementerian Agama, menurut Lukman, sama sekali tidak mengabaikan rekomendasi dan saran perbaikan yang diberikan KPK. β€œSaya sangat bersyukur, karena kami tidak sendiri. Kita bersama-sama menjaga dan mengawal amanah rakyat ini,” katanya.

Kegiatan korsup dana pendidikan, didasari pada besarnya anggaran fungsi pendidikan dan masih banyaknya pelanggaran pengelolaan dana pendidikan. Karena itu, diperlukan sinergi berbagai instansi agar pengelolaan dan pengawasan dana pendidikan dapat optimal.

Konstitusi mengamanatkan dana pendidikan tahun 2015 sebesar 20 persen dari APBN 2015 atau lebih dari Rp 400 triliun. Kedelapan poin aksi bersama itu, didasarkan pada hasil pemetaan risiko dan permasalahan oleh tim korsup pendidikan, bahwa permasalahan dana pendidikan berakar dari lemahnya pengendalian internal, lemahnya sistem administrasi, lemahnya kontrol publik, adanya kekosongan dalam implementasi pengawasan dan minimnya sumberdaya untuk pengawasan dana pendidikan.

(kha/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads