Rapat koordinasi itu dihadiri Komisioner KPK Abraham Samad dan Zulkarnain, Menbuddikdasmen Anies R. Baswedan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Irjen Kemendikbud Haryono Umar, Irjen Kementerian Agama M. Jasin, Irjen Kemendagri Maliki Heru Santoso, Irjen Kemenkeu Sonny Loho, serta Plt Kepala BPKP Meidyah Indreswari.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, berdasarkan evaluasi kegiatan tahun ini, rencana aksi kegiatan Tim Korsupdik tahun 2015 perlu diangkat ke level tertinggi instansi. βSebelumnya, ini hanya disepakati di level inspektur Jenderal,β kata Samad dalam rilis yang diterima wartawan, Senin (15/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada delapan poin aksi yang telah ditandatangani oleh tujuh pemimpin kementerian atau lembaga, antara lain: menyempurnakan dan mengintegrasikan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat pada kementerian pengelola dana pendidikan, melakukan program pencegahan korupsi di kementerian pengelola dana pendidikan dan di daerah, meningkatkan kompetensi audit dari inspektorat daerah dalam mengawasi dana pendidikan, dan menyempurnakan dan mengintegrasikan sistem informasi pendataan pendidikan nasional pada masing-masing kementerian pengelola dana.
Selain itu, disepakati juga soal sosialisasi kewenangan pengawasan dana pendidikan pada pemerintah daerah, melakukan monitoring dan evaluasi dana pendidikan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, melakukan kajian terkait sistem pengelolaan dana pendidikan, serta menyempurnakan aturan pengelolaan dana pendidikan.
βTemuannya konkret sehingga perlu kita tindaklanjuti,β kata Anies Baswedan.
Anis mengkahawatirkan, bila kita tidak memiliki strategi yang komprehensif dalam mengelola dana ini, maka tujuan pendidikan tidak akan tercapai. βKarena itu, perlunya inisiasi satu strategi untuk mengawasi hal ini secara keseluruhan,β katanya.
Menterai Agama Lukman Hakim Saifudin juga mengapresiasi kegiatan pencegahan korupsi ini. Lukman juga mengakui adanya sejumlah kelemahan di jajaran eksekutif, seperti lemahnya koordinasi dalam pengelolaan dana, lemahnya pengawasan internal, serta lemahnya pengaduan masyarakat.
βKe depan, setidaknya tiga sistem inilah yang akan dibangun agar dana pendidikan betul-betul sampai kepada yang berhak,β tutur Lukman.
Di Kementerian Agama, menurut Lukman, sama sekali tidak mengabaikan rekomendasi dan saran perbaikan yang diberikan KPK. βSaya sangat bersyukur, karena kami tidak sendiri. Kita bersama-sama menjaga dan mengawal amanah rakyat ini,β katanya.
Kegiatan korsup dana pendidikan, didasari pada besarnya anggaran fungsi pendidikan dan masih banyaknya pelanggaran pengelolaan dana pendidikan. Karena itu, diperlukan sinergi berbagai instansi agar pengelolaan dan pengawasan dana pendidikan dapat optimal.
Konstitusi mengamanatkan dana pendidikan tahun 2015 sebesar 20 persen dari APBN 2015 atau lebih dari Rp 400 triliun. Kedelapan poin aksi bersama itu, didasarkan pada hasil pemetaan risiko dan permasalahan oleh tim korsup pendidikan, bahwa permasalahan dana pendidikan berakar dari lemahnya pengendalian internal, lemahnya sistem administrasi, lemahnya kontrol publik, adanya kekosongan dalam implementasi pengawasan dan minimnya sumberdaya untuk pengawasan dana pendidikan.
(kha/vid)