Ulama NAD akan Buat Fatwa Soal Harta Benda Korban Tsunami

Ulama NAD akan Buat Fatwa Soal Harta Benda Korban Tsunami

- detikNews
Senin, 24 Jan 2005 14:49 WIB
Banda Aceh - Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dalam waktu dekat akan mengeluarkan dua fatwa berkaitan dengan penanggulangan bencana gempa dan tsunami di Aceh. Kedua fatwa itu masing-masing mengatur tentang harta benda yang ditinggalkan para korban dan juga pengaturan sengketa hak milik terhadap harta benda tersebut. Fatwa ini dikeluarkan karena sudah banyak terkumpul harta benda para korban, umumnya berupa emas. Menurut Ketua MPU NAD DR. Tengku.H.Muslim Ibrahim, MA pada wartawan usai acara Musyawarah Ulama dan Cendekiawan se-Aceh, Senin (24/1/2005), emas atau uang yang ditemukan tersebut kini dititipkan ke masjid-masjid dan juga meunasah-meunasah. MPU, kata dia, hanya bersifat mengkoordinir. "Jadi nantinya, akan kita putuskan soal jangka waktu terhadap harta benda peninggalan para korban tsunami itu. Karena aset-aset tersebut kini tak ada lagi pemiliknya. Apa nantinya akan digunakan untuk kemaslahatan umat atau bagaimana, belum kita putuskan," jelas Muslim. Dia juga menambahkan, MPU NAD belum memutuskan batas waktu yang akan dipakai untuk mengatur jangka waktu terhadap aset-aset tersebut sampai kapan baru bisa digunakan. Tapi menurut dia, berdasarkan ilmu fiqih dan juga beberapa mazhab, jangka waktu tersebut berkisar 6 bulan, 2 tahun, 5 tahun dan 10 tahun. "Kita belum putuskan memakai jangka waktu yang mana, untuk selanjutnya dapat menggunakan aset-aset itu," akunya. Fatwa yang kedua, kata dia, tentang kewenangan Mahkamah Syariah untuk memutuskan persengketaan terhadap harta benda yang ditinggalkan para korban jika masih memiliki ahli waris. "Siapa yang berhak dan sebagainya, akan diajukan ke Mahkamah Syariah," lanjutnya. Sebelumnya, MPU NAD juga telah mengeluarkan fatwa penguburan massal korban tsunami. Seperti memandikan mayat dapat diganti dengan memercikkan air, air kafan dapat digantikan dengan pakaian yang hanya digunakan korban. Sedangkan untuk salat jenazah dapat diganti dengan salat ghaib. "Setelah itu sedapat mungkin ketika dikuburkan, mayat menghadap kiblat. Tapi jika tidak, wallahu a'lam. Karena ini keadaan darurat," demikian Muslim Ibrahim. (asy/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini