Penangkalan William Nessen Diperpanjang 12 Agustus 2005
Senin, 24 Jan 2005 14:38 WIB
Jakarta - Direktur Pengawasan dan Keimigrasian Muhammad Indra mengakui ada unsur kelalaian dari Imigrasi terhadap penangkalan William Nessen sehingga bisa lolos ke Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Padahal, penangkalannya telah diperpanjang hingga 12 Agustus 2005. "Waktu itu lagi rush banyak orang asing yang akan masuk mengirim bantuan. Hampir semua negara yang mau membantu kita berikan visa on arrival. Dalam keadaaan darurat, ada unsur kelalaian dari pihak Imigrasi di bandara Polonia. Tetapi, Pak Dirjen sudah meminta kepala divisi Sumut melakukan pemeriksaan jangan sampai ke depan hal ini terulang lagi," papar Direktur Pengawasan dan Keimigrasian Muhammad Indra di Jakarta, Senin (24/1/2005).Menurut dia, penangkalan terhadap Nessen telah diperpanjang hingga 12 Agustus 2005. "Dalam hukum internasional, negara yang berdaulat menentukan sendiri siapa orang asing yang masuk dan yang tidak boleh masuk. Dalam Undang-undang kita, orang asing yang sudah melakukan pelanggaran dapat dikenakan tindakan keimigrasian antara lain dimasukkan dalam daftar penangkalan dalam waktu setahun atau dapat dipepanjang," papar Indra.Apakan penangkalan dan depotasi Nessen karena dekat GAM?"Saya orang Imigrasi jangan dibawa ke areal lain. Saya membantah kalau ada permintaan dari instansi lain," tandas dia.Indra mengatakan akan tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan memperpanjang penangkalan terhadap William Nessen jika batas waktu yang ditetapkan habis, yakni 12 Agustus 2005."Tahap penangkalan sampai Agustus 2005 tetapi itu tidak otomatis dicabut atau diperpanjang. Kita kan mempertimbangkan kedatangan orang asing itu kan azas manfaat. Kalau umpamanya dia mau bekerja di sini, cari sponsornya yang mengajukan kepada kita lalu ada rekomendasui dari kedutaan kalau dia akan patuh pada hukum. Kalau cuma mau nganggur saja sudah banyak pengangguran di sini," ungkap Indra.
(aan/)











































