DPR: Pemerintah Dapat Keluarkan Perpu Badan Otorita Aceh

DPR: Pemerintah Dapat Keluarkan Perpu Badan Otorita Aceh

- detikNews
Senin, 24 Jan 2005 14:32 WIB
Jakarta - Ketua DPR Agung Laksono menyatakan pemerintah dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai dasar hukum pembentukan Badan Otorita Aceh. Ini agar Badan Otorita Aceh bisa cepat terbentuk.Hal ini disampaikan Ketua DPR Agung Laksono usai mengikuti peluncuran Sistem Pemberitahuan Pajak Tahunan secara Online Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jl. Veteran, Jakarta, Senin (24/1/2005).Pemerintah, lanjut Agung, diharapkan dapat menyelesaikan dan mengesahkan blue print atau cetak biru pembentukan Badan Otorita dalam waktu satu bulan sehingga badan ini dapat langsung bekerja bersamaan dengan berakhirnya masa tanggap darurat pada 26 Maret mendatang. "Kami berharap blue print-nya selesai dalam satu bulan ini. Termasuk juga dasar hukum pembentukannya," kata Ketua DPR yang juga Wakil Ketua umum DPP Partai Golkar ini.Agung juga mengingatkan dasar hukum ini nanti tidak mereduksi peran-peran institusi pemerintahan yang sudah ada di Aceh. Badan Otorita memfokuskan kegiatannya pada pembangunan fisik sementara administrasi daerah tetap merupakan kewenangan pemerintah daerah."Sehingga demikian perlu ditegaskan batas-batas kemenangan dari badan ini agar tidak bertabrakan dengan pemda dan institusi lainnya," kata Agung.Lebih lanjut Agung menyatakan, untuk percepatan pembentukan dasar hukum badan ini sebenarnya DPR bisa saja menggunakan hak inisiatif dengan mengajukan RUU. "Tapi apabila pemerintah ingin membuat terobosan bisa melalui perpu," demikian Agung Laksono. (gtp/)


Berita Terkait