Adrinof menyatakan komitmen pemerintah untuk menghapus dua masalah tersebut agar pembangunan berjalan cepat.
"Yang pertama, ok, pemerintah sudah tahu masalahnya. Perizinan. Itu yang akan kita selesaikan," kata Andrinof di Wisma Wali Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Senin (15/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini juga sempat dikeluhkan Gubernur Kaltim Awang Faroek saat dialog melalui video conference siang tadi. Awang menyesalkan izin yang belum turun untuk pembangunan PLTU sampai dua tahun.
"Tidak ada jaminan dengan otonomi khusus. Kalau masalahnya ada bebrapa rencana yang bagus itu tidak jalan, itu saja yang kita pelajari, kita selesaikan," ucap Andrinof.
Andrinof mengakui warisan periode sebelumnya yang masih menyisakan kebijakan perizinan bertingkat-tingkat di kementerian dan lembaga. Karenanya, hal itu kata Andrinof yang akan dipangkas.
"Kita sudah lakukan di beberapa daerah. Kalau yang Kaltim ini belum masuk detailnya, di mana masalahnya," imbuhnya.
Akibat perizinan yang berbelit-belit, lanjut pakar kebijakan publik UI ini, banyak izin penggunaan lahan yang saling tumpah tindih sehingga kerap menimbulkan sengketa dan masalah baru. Untuk itu, kata Andrinof, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan satu peta (one map policy) yang digunakan kementerian dan lembaga-lembaga.
"Kebijakan satu peta. Jangan pikir ini mudah. Di Kalimantan ini lahan sudah berlebih (berbeli-belit), tumpang tindih. Kebijakan ini supaya penggunaan lahan jelas," pungkasnya.
(rmd/vid)