Presiden Jokowi membentuk Badan Keamanan Laut (Bakamla). Bakamla dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 178/2014 tentang Bakamla.
Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Senin (15/12/2014), Bakamla memiliki tugas pokok melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.
Semula, tugas menjaga keamanan dan kegiatan operasi keamanan di laut dikerjakan oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung Nomor : KEP/B/45/XII/1972; SK/901/M/1972; KEP.779/MK/III/12/1972; J.S.8/72/1;KEP-085/J.A/12/1972 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Keamanan di Laut dan Komando Pelaksana Operasi Bersama Keamanan di Laut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya melalui serangkaian seminar dan rapat koordinasi lintas sektoral, pada 29 Desember 2005, maka ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Bakorkamla yang menjadi dasar hukum dari Bakorkamla.
Kini, berdasarkan Perpres Nomor 178/2014, maka Bakorkamla telah berubah nama menjadi Bakamla dengan kekuasaan yang lebih besar dalam mengamankan laut di seluruh Tanah Air.
(nik/nrl)











































