"Karena kita menduga ada pemalsuan stempel dan tanda tangan untuk mengaku dapat mandat dari DPD I Jatim. Yang berhak itu dari Ketua dan Sekretaris DPD," ujar Nurdin dalam jumpa pers yang digelar di lantai 46 Bakrie Tower, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2014).
"Berarti kalau ada oknum yang mengatasnamakan DPD I Jatim berarti palsu dan pemalsuan itu berarti pidana," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di seluruh Indonesia ada 10 provinsi (yang juga menolak). Insya Allah Rabu besok menyerahkan ke Ketum soal pernyataan mereka tetap pada Munas Bali, tidak mengakui Munas Ancol karena tidak memberikan mandat untuk hadir di Munas tersebut. Termasuk kita cari surat yang dinyatakan untuk presidium," kata Nurdin.
(aws/van)











































