Menteri PU: Pemerintah Bisa Beli Aset Lapindo dan Bayar Uang Korban Lumpur

Menteri PU: Pemerintah Bisa Beli Aset Lapindo dan Bayar Uang Korban Lumpur

- detikNews
Senin, 15 Des 2014 16:36 WIB
Menteri PU: Pemerintah Bisa Beli Aset Lapindo dan Bayar Uang Korban Lumpur
Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengusulkan agar pemerintah membeli aset Lapindo dan uang hasil penjualan aset itu bisa digunakan Lapindo untuk membayar ganti rugi kepada korban lumpur. Hal ini menyusul pernyataan Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darusalam Tabusala yang mengatakan saat ini kondisi keuangan perusahaan keluarga Bakrie tidak memungkinkan melakukan pembayaran ganti rugi lumpur Lapindo.

"Asetnya Lapindo mau dibeli, di situ kalau mau dibeli pemerintah, pemerintah ambil alih Lapindo. Pemerintah bantu beli Lapindo agar mereka bisa kembalikan ke rakyat," ucap Basuki.

Hal itu dikatakan Basuki usai menghadiri acara penandatanganan surat edaran bersama upaya khusus pencapaian swasembada padi, jagung dan kedelai di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (15/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya pembelian aset ini dilakukan untuk mempercepat pembayaran uang ganti rugi kepada warga korban lumpur Lapindo. Pembelian aset ini juga sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dan kajian hukum yang mengharuskan negara hadir dalam setiap musibah yang warga hadapi.

"Kalau dibiarkan (tak dibayar) kan kita namanya diskriminasi masyarakat Indonesia," ujarnya.

Menurutnya harus ada terobosan agar semua korban Lapindo bisa mendapat uang ganti rugi atau lebih tepatnya uang jual tanah mereka yang terendam lumpur. Jika memaksa pihak Bakrie untuk membayar namun faktanya keuangan mereka tidak memungkinkan maka tidak akan ada penyelesaian untuk masalah ini.

"Harus ada terobosan kalau tidak ya gini gini saja, janji terus. Makanya tadi saya bilang, tapi kalau paksa-paksa ini makanya kita beli dulu nanti dia yang bayar (ke pemerintah)," ucapnya.

Basuki menyatakan sisa sertifikat tanah korban lumpur senilai Rp 781 miliar menjadi tanggung jawab pemerintah. Hal itu akan disampaikan ke Basuki ke Seskab dan Sesneg.

"Kami sampaikan ke Seskab dan Sesneg. Saya pikir ya tadinya mau bayar langsung, kalau urusannya Lapindo ya urusan pemerintah. Jadi pemerintah ya harus tanggung, kan ini persoalan rakyat," jelasnya.

Pemerintah melalui Kementerian PU dan Perumahan berencana membeli aset PT Minarak Lapindo Jaya senilai Rp 781 miliar karena perusahaan Bakrie kesulitan keuangan sehingga tidak mampu membayar ganti rugi terhadap korban lumpur.

Selama ini, berdasarkan keputusan MK, ganti rugi bagi korban dalam peta area terdampak menjadi tanggung jawab Lapindo, sedangkan ganti rugi untuk korban di luar peta area terdampak ditanggung oleh pemerintah. Namun, karena Lapindo sudah kehabisan dana, belum semua korban dalam peta area terdampak yang mendapatkan ganti rugi. MK juga meminta negaran β€” dengan kekuasaan yang dimiliki β€” menjamin dan memastikan pelunasan ganti rugi korban dalam peta area terdampak.

Andi Darussalam mengaku menantikan keluarnya Peraturan Presiden terkait penanganan lumpur Lapindo. Dia menambahkan, bahwa pihaknya sejak 8 tahun terakhir telah membayar sekitar 10.000 lembar sertifikat tanah warga, hingga tersisa saat ini 3.127 berkas yang nilainya Rp 781 miliar. Andi menyebutkan bahwa pihaknya terakhir membayar warga korban lumpur pada April 2013 silam.

(slm/nrl)


Berita Terkait