LKPP Akan Permudah Syarat Bagi Pengusaha yang Ikut e-Katalog

LKPP Akan Permudah Syarat Bagi Pengusaha yang Ikut e-Katalog

- detikNews
Senin, 15 Des 2014 16:32 WIB
LKPP Akan Permudah Syarat Bagi Pengusaha yang Ikut e-Katalog
Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) angkat bicara seputar protes Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang mekanisme e-katalog dalam sistem pengadaan. LKPP berjanji mempermudah persyaratannya.

Kepala LKPP Agus Raharjo mengatakan, akan terus meningkatkan kinerja lembaga yang dipimpinnya. Salah satunya dengan mempermudah persyaratan di e-katalog bagi para pengusaha yang ingin mengikuti e-purchasing.

"Kita permudah negosiasinya. Persyaratannya juga akan dibuat tidak terlalu rumit," ungkap Agus di kantor LKPP di lantai 9 Gedung Smesco, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya kita hanya bekerjasama dengan penyedia barang langsung semacam Toyota atau Honda. Ke depan kita akan bekerjasama dengan agregator penyedia barang/jasa, misalnya saja bhineka.com dan lain-lain. Itu bisa saja," lanjutnya.

Agus menjelaskan, sejauh ini sudah ada 8000 produk yang ada di toko online bagi kementerian lembaga milik pemerintah ini. Diharapkan dengan adanya e-katalog ini, penghematan waktu dan biaya yang biasanya dikeluarkan untuk lelang, bisa ditekan.

Meski begitu, Agus belum bisa menyampaikan berapa penghematan yang bisa dicapai dengan adanya e-katalog ini. "Penghematannya bervariasi, kan bermacam macam. Nanti di akhir tahun lah kita hitung," ungkapnya.

Sementara itu bagi barang/jasa yang tidak dijual di toko akan tetap dilakukan sistem lelang. Misalnya saja pembangunan jalan dan jembatan.

"Kalau itu selamanya akan dilelang," lanjut Agus.

(rna/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads