Hakim Tolak Eksepsi Nurdin Halid

Hakim Tolak Eksepsi Nurdin Halid

- detikNews
Senin, 24 Jan 2005 13:18 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi Nurdin Halid, terdakwa kasus korupsi dana pendistribusian minyak goreng oleh Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) sebesar Rp 169 miliar.Demikian putusan sela yang dibacakan ketua majelis hakim I Wayan Rena Wardhana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2005). "Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Nurdin Halid dan penasihat hukum seluruhnya. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneruskan pemeriksaan di pengadilan dengan menghadirkan saksi-saksi dan menunda putusan tentang biaya perkara hingga putusan akhir," kata Wardhana.Dijelaskan dia, pertimbangan yang diajukan yakni mengenai kewenangan PN Jaksel mengadili perkara ini, tidak bisa dijadikan sebagai alasan eksepsi. Keberatan bisa dilakukan pada pemeriksaan di persidangan."Kalau pun masalah ini dipersoalkan, majelis hakim akan mempertimbangkan setelah pemeriksaan pokok perkara ini bersama dengan putusan akhir," ujar Wardhana.Mengenai error in persona, menurut Wardhana, terdakwa sudah dinyatakan tidak aktif sebagai Ketua Umum KDI sejak 12 Agustrus 1998. Hal ini tidak bisa dijadikan eksepsi tetapi dapat dipertanyakan atau dipertimbangkan dalam pokok perkara nanti.Selanjutnya, pemakaian UU No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi jo UU No. 3 tahun 1971 dinilai oleh kuasa hukum sebagai UU yang berlaku surut dan bertentangan dengan azas legalitas. Sementara, perkara yang terjadi antara September 1998 sampai Agustus 1999 di jo kedua UU tersebut dengan UU No. 3 tahun 1971 oleh JPU karena kedua UU itu saling berhubungan. Jadi, majelis hakim menilai tidak memberlakukan UU secara berlaku surut atau retroaktif sehingga majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan penasihat hukum.Mengenai pasal 43 A UU No. 31 tahun 1999 yang dinilai penasihat hukum sebagai pasal phatamorgana, majelis hakim tidak sependapat karena pasal itu benar ada setelah dihubungkan dengan UU No. 20 tahun 2001 dimana UU ini mengubah UU No. 31 tahun 1999 yang salah satu perubahannya memberikan tambahan dalam UU No. 31 tahun 1999, yaitu Bab 6 A yang didalamnya terdapat pasal 43 A dan B. Jadi bila menulis atau membaca UU No. 31 tahun 1999 setelah adanya perubahan Bab 6 tersebut harus membaca bab selanjutnya yaitu Bab 6 A dan B.Lebih lanjut, Wardhana mengatakan mengenai alasan lain yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum, majelis hakim menolak seluruhnya karena dakwaan JPU telah memenuhi syarat formal sehingga tidak ada alasan membatalkan dakwaan.Mejelis hakim memuuskan melanjutkan sidang pada Rabu (26/1/2005) mendatang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.JPU Arnold Angkow, usai sidang, mengatakan akan menghadirkan saksi dari Bulog dan Direksi serta Pengurus KDI, salah satunya saksi Mulyono.Terima PutusanTerdakwa kasus korupsi dana pendistribusian minyak goreng oleh Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) sebesar Rp 169 miliar, Nurdin Halid menerima putusan majelis hakim."Ini nggak ada masalah, saya lebih senang supaya pokok perkara dan masalah ini bisa lebih terang diketahui posisi yang sebenarnya. Putusan sela ini saya terima. Saya lebih senang kalau dilakukan pemeriksaan pokok perkara supaya masyarakat bisa mengetahui bahwa ini sama sekali tidak ada korupsi yang dilakukan oleh saya maupun pengurus lain di KDI," ungkap Nurdin usai siang kepada wartawan.Salah satu pengacara Nurdin Halid, OC Kaligis menilai perkara ini akan alot. "Mestinya perdata, dari dulu sudah ada pendapat bahwa ini masalah perdata tetapi karena 100 hari dipaksakan," imbuhnya. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads