"Tersangka Rudi mengaku memasang modal awal sekitar Rp 500 juta, itu pengakuannya hasil pinjam ke bank," ucap Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto kepada detikcom, Senin (15/12/2014).
Didik menambahkan, saat pinjam uang ke bank, tersangka mengaku hendak membuka usaha lain. "Dia mengagunkan rumahnya di kawasan Sawah Besar sebagai jaminan ke bank," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sita uang di rekeningnya sebesar Rp 688 juta," ucap Handik.
Rudi ditangkap bersama anaknya Peter Suciawan (25) dan menantunya, Willy Susanto (29) di rumahnya di Jl Mangga Besar, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (25/11) dini hari lalu.
Ketiga tersangka menyelenggarakan judi online di situs www.isin4d.com, www.horay4d.com dan www.jayaterus.com. Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan Pasal Tindak Pidanda Pencucian Uang.
Di apartemen yang dijadikan tempat untuk mengelola judi, polisi menyita barang bukti 1 bundel bukti transaksi perbankan, 1 kardus rekapan judi, 3 buah token key BCA, 3 buah buku tabungan BCA, 4 buah artu ATM BCA dan 20 buah telepon genggam. Juga disita 5 buah kalkulator, 2 buah hardisk external, 2 unit laptop, 2 unit mesin fax, 1 unit CPU, 1 unit monitor, 49 buah kaset rekaman perjudian dan lain-lain.
(mei/fjr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini