BNN Musnahkan 161 Kg Sabu

BNN Musnahkan 161 Kg Sabu

- detikNews
Senin, 15 Des 2014 11:56 WIB
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu. Kepala BNN Komjen Anang Iskandar mengatakan, sebanyak 161.299,67 gram (161 Kg) sabu dalam pemusnahan barang bukti narkotika ke-26 ini.

"Pemusnahan barang bukti terdiri dari 3 penangkapan," ujar Anang saat memberikan sambutan dalam kegiatan 'Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu' di komplek Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (15/12/2014).

Tersangka dari 3 kasus yang berbeda itu melibatkan 8 orang, 3 di antaranya berkewarganegaraan Tiongkok yakni XJ (44), CW (44) dan LL (32). Mereka diamankan petugas dengan barang bukti sabu seberat 151 Kg di sebuah rumah yang berada di bilangan Pluit, Jakarta Utara pada 22 November 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus yang digunakan untuk menyelundupkan ratusan kilogram sabu ini terbilang baru, yaitu di dalam manisan jeruk dan mainan anak. Dari tangan tersangka, petugas menyita 151.522,8 gram sabu yang diselundupkan dari Tiongkok ke Indonesia melalui jalur laut," jelasnya.

Dari keterangan para tersangka, sabu itu akan diserahkan langsung kepada seorang bandar yang ada di Jakarta dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiganya juga mengaku ini merupakan kali pertama mereka ke Indonesia.

Penangkapan kedua dilakukan BNN pada 13 November 2014 dengan cara menggagalkan penyelundupan 5.304 gram (5 Kg) sabu yang dimotori oleh AA (23) dan ND alias EL (40). Petugas berhasil mengamankan AA di Pos Keamanan Komplek Perhubungan Udara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Dari tangan tersangka, ditemukan 1 kardus berbungkus karung plastik warna hijau yang di dalamnya terdapat 5 knalpot mobil berisi sabu," kata Anang.

Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang perempuan yang berinisial ND alias EL yang tinggal di Apartemen Gading Nias, Jakarta Utara. Atas informasi itu, petugas juga mengamankan ND alias EL di lobby apartemen tersebut.

Selanjutnya, petugas BNN juga berhasil mengamankan perempuan berinisial LFN alias AF alias MK dan laki-laki berinisial LLI alias AS di Sanggau, Kalimantan Barat pada 24 November 2014. Dari keduanya, petugas menyita barang bukti berupa 5.018,87 gram (5 Kg) sabu dalam 5 bungkus plastik hitam yang disembunyikan dalam ban serep mobil Innova.

"Ini kebayakan menggunakan metode pengawasan dari awal. Dengan menggunakan metode tersebut (penangkapan) sesuai dengan keinginan kita," sambung Anang.

Seluruh barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan siang ini dengan menggunakan alat Incinerator setelah diuji lapangan terlebih dahulu oleh petugas lab BNN. Anang mengatakan masalah narkoba di Indonesia sudah sangat serius, sehingga semua pihak harus benar-benar menanganinya dengan serius.

"Penyalahguna narkotika semakin meningkat. Saat ini ada 4 juta lebih pengguna. Permasalahan di Indonesia sudah kondisi darurat dan ancaman serius, sehingga mengatasinya perlu penanganan serius dan terus menerus," tutupnya.

(aws/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads