Pupu bekerja di sebuah apartemen di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Ia mulai bekerja pada Agustus 2014 sampai kira-kira selama 1,5 bulan.
"Waktu itu saya digigit anjing. Lalu besoknya demam nggak masuk kerja. Pas lusa tetep maksain kerja. Tapi kemudian sms ke majikan untuk izin berobat, saya justru disangka telah melakukan pencemaran nama baik," tutur Pupu, di YLBHI, Jl Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (14/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pupu merupakan PRT yang tergabung dengan Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sapulidi. Ia nampak mengenakan kaos orange dan rok biru saat bekerja.
"Anjingnya itu punya mantan bos saya. Anjingnya di dalem rumah. Saya waktu itu digigit di bagian paha kanan. Saya teriak," ungkapnya.
Pupu mengatakan, tak lama ia lantas dipecat oleh majikannya itu. Saat ia bekerja di tempat berbeda namun masih di apartemen yang sama, majikan barunya dengan tiba-tiba memecatnya.
"Majikan saya yang baru itu bilang, kalau saya termasuk PRT yang sudah diblacklist," ujar Pupu.
(rna/mpr)