Larangan melintas di bahu jalan tol diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, khususnya pasal 41. Dalam aturan itu disebutkan jelas, pertama penggunaan bahu jalan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat. Kedua, diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
Ketiga, tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan. Dan, keempat, tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi perlu diperhatikan baik-baik, bila kendaraan Anda menepi di bahu jalan harus mengeluarkan semua penumpang dan segera menjauh dari mobil. Kendaraan yang menepi di bahu jalan juga sebaiknya berhenti di area rumput. Kondisi itu dilakukan karena banyak pengemudi bandel yang malah ngebut di bahu jalan, sehingga mencegah kecelakaan.
Atau bila berhenti di bahu jalan, tak bisa menepi ke rerumputan sebaiknya pasang segitiga pengaman. Jaraknya 25-50 meter. Patut dicatat baik-baik, ada baiknya menelpon atau meminta bantuan mobil patroli.
Begitu alasan kuat mengapa bahu jalan tak boleh dipakai. Tapi memang aturan kadang hanya aturan saja. Bila tak ada petugas, banyak sopir bandel yang nekat masuk ke bahu jalan. Apalagi kalau antrean kendaraan panjang.
Anda termasuk sopir bandel?
(ndr/try)










































