Memeras Pengusaha Memanfaatkan Indahnya Kawasan Wisata di Lombok Barat

Memeras Pengusaha Memanfaatkan Indahnya Kawasan Wisata di Lombok Barat

- detikNews
Sabtu, 13 Des 2014 07:32 WIB
Foto: Afif (detiktravel)
Jakarta - Kabupaten Lombok Barat selama ini dikenal sebagai wilayah yang memiliki sajian pariwisata kelas wahid. Ternyata daya pikat kawasan ini dimafaatkan oleh stakeholder setempat untuk memeras pihak swasta yang tengah mengajukan izin.

Dari segenap kawasan wisata yang ada di Pulau Lombok, bisa dibilang mayoritas di antaranya berada di Lombok Barat. Lokasinya yang berseberangan dengan Bali juga menjadi keuntungan tersendiri untuk pengembangan kawasan wisata.

Mulai dari wisata pantai seperti Pantai Senggigi, Pantai Sekotong serta sejumlah pulau kecil macam Gili tersebut antara lain Gili Gede, Gili Poh, Gili Lontar, Gili Nanggu, Gili Rengit, Gili Sudak, Gili Tangkong, Gili Layar, Gili Asahan, Gili Genting dan Gili Goleng, ada di Lombok Barat. Kawasan ini juga memiliki area wisata religius seperti di Pura Batu Bolong dan Batu Layar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Banyaknya tempat wisata di Lombok Barat membuat banyak investor mengantre untuk bisa mendapatkan izin usaha. Ternyata, untuk mendapatkan izin di wilayah ini tidak mudah: selain harus memenuhi prosedur yang ada, pengusaha juga diduga diminta untuk memberikan uang pelicin.

Penyidik KPK mengungkap praktek kotor tersebut. Setelah melalui proses penyelidikan selama beberapa bulan, penyidik pada Jumat (12/12/2014) kemarin menetapkan Bupati Lombok Barat Zaini Arony sebagai tersangka pemerasan.

"Terkait izin kawasan wisata," ujar Jubir KPK Johan Budi.

Pihak yang diduga diperas adalah PT Djaja Business Group yang tengah mengajukan izin untuk membangun lapangan golf. Izin yang diajukan memang berada di kawasan wisata yakni di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

Zaini, kata Johan, sudah beberapa kali menerima pemberian uang hasil pemerasan. Jumlah totalnya kurang lebih sekitar Rp 2 miliar. Modusnya, Zaini diduga tidak akan memberikan izin kepada pihak swasta sekalipun prosedur telah dipenuhi, jika tidak ada pemberian uang pelicin.

Belum ada konfirmasi dari pihak Zaini atas penetapan tersangka ini. Politikus Golkar yang mendapat jeratan pasal dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara ini, akan mendapatkan bantuan hukum dari partainya.

(fjr/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads