Bupati Lombok Barat Diduga Memeras PT Djaja Business Group

Bupati Lombok Barat Diduga Memeras PT Djaja Business Group

- detikNews
Sabtu, 13 Des 2014 00:34 WIB
Jakarta - Bupati Lombok Barat Zaini Ar‎ony ditetapkan KPK sebagai tersangka pemerasan terkait izin pengembangan kawasan wisata. Zaini diduga mengantongi uang hingga Rp 2 miliar.

‎"Jadi tidak sekali pemberiannya. Ada beberapa kali, totalnya sekitar Rp 2 miliar," kata Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014).

Johan menyebutkan lokasi yang izinnya 'dimainkan' oleh Zaini yaitu berada di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Selain itu, dia juga menyebutkan perusahaan yang diperas yaitu PT Djaja Business Group. Dengan skema pemerasan, maka PT Djaja dalam hal ini adalah pihak korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎"Terkait dengan permohonan izin kawasan wisata di Lombok Barat,‎ lapangan golf kayaknya‎," ucap Johan yang juga sebagai Direktur Pencegahan KPK itu.

Kemudian, Johan menyebut pemerasan yang dilakukan oleh Zaini dilakukan lebih dari satu kali. Namun dia tidak merinci sejak kapan Zaini melakukan praktik pemerasan tersebut mengingat Zaini telah menjabat sebagai bupati sejak tahun 2009.

Zaini dijerat dengan pasal ‎12 huruf e atau pasal 23 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diperbaharui dengan UU no 20 tahun 2001, juncto pasal 421 KUHP dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(dha/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads