Dalam sebuah forum diskusi, Ketua Bidang Perekonomian dan Produk Halal MUI Amidhan Shaberah menyatakan banyak anak usia SMP sudah tidak perawan. Dia mencuplik data dari Komnas Perlindungan Anak. Pernyataannya itu langsung disambut dengan protes belasan wanita aktivis perempuan dan anak.
Hal ini terjadi dalam diskusi Pโandangan Tokoh Agama Dalam Perkawinan Anak di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2014). Amdhani mengaku pernyataannya itu berdasarkan penelitian Komnas Perlindungan Anak.
"67 Persen yang SMP itu sudah tidak perawan, itu luar biasa. Itu berdasarkan penelitian Komnas Perlindungan Anak," ujar Amidhan disambut protes para ibu-ibu itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum tentu begitu, ini mencegah pergaulan bebas. Soal perkawinan anak bukan satu-satunya dalam konteks UU, ada juga kemiskinan dan budaya. Naik ke usia 21 tahun pun tak akan mencegah perkawinan anak," sanggah Amidhan menjawab protes tersebut.
Kemudian peserta diskusi yang mewakili Polri, yakni Rumiyati, menyatakan data-data Amdhani tidak sesuai temuan di lapangan. Menurut Rumiyati, kebanyakan pelajar yang tidak perawan karena menjadi korban kekerasan seksual orang-orang di sekitarnya.
"Saya tidak setuju dengan apa yang Bapak katakan, anak SMP banyak yang tidak perawan. Karena banyak anak-anak di bawah umur jadi korban pemerkosaan, itu fakta. Saya juga tidak setuju orangtua takut pergaulan bebas, tapi itu karena anak-anak jadi komoditas. Itu yang banyak ditangani kepolisian," ujar Rumiyati.
Amidhan tak lagi menjawab menanggapi protes dari seorang polisi wanita tersebut. "Jadi kalau ada aturan pembatasan usia anak menikah harus matang ketika menikah itu tentu akan jadi lebih baik, tapi realitas sekarang juga berubah," tambah Rumiyati.
โDiskusi ini berdasarkan uji materi batas minimum usia perkawinan dalam UU Perkawinan yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). UU Perkawinan mengatur batas minimum usia menikah adalah 16 tahun, hal ini dinilai para aktivis perempuan dan anak bertentangan dengan UU Perlindungan Anak yang mendefinisikan anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun.
UU Perkawinan itu juga disebut para aktivis mengakomodir tingginya perkawinan anak di Indonesia. Banyak anak-anak yang baru berusia 16 tahun tapi sudah menjadi seorang ibu, belum lagi ancaman kesehatan dan kondisi psikologis si anak.
(vid/fjr)