"Surat perintah penyidikan pada tanggal 5 Desember 2014, pada waktu yang tidak terlalu lama setelah dikeluarkan surat penyidikan, KPK meminta imigrasi untuk mencegah ZA ini untuk tidak bepergian dalam waktu 6 bulan," ucap Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014).
Zaini yang merupakan bupati 2 periode dari kurun waktu 2009 sampai 2019 itu diduga berkali-kali memeras pengusaha terkait izin kawasan wisata. Politisi Golkar itu menerima uang pelicin dengan total Rp 2 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zaini dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diperbaharui dengan UU no 20 tahun 2001, juncto pasal 421 KUHP dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(dha/fjr)











































