Berkedok Toko Kelontong, Penjual Toko Miras Oplosan di Bekasi Ditangkap

Berkedok Toko Kelontong, Penjual Toko Miras Oplosan di Bekasi Ditangkap

- detikNews
Jumat, 12 Des 2014 18:31 WIB
Jakarta - Puluhan botol minuman keras (miras) oplosan disita polisi di sebuah rumah yang dijadikan gudang di Perum Bumi Anggrek Blok G No 1 RT 01/07 Desa Karangsatria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Pemilik dan pegawainya ditangkap polisi di lokasi penggerebekan.

"Para tersangka tertangkap tangan sedang melakukan pengoplosan minuman yang diproduksi dalam bentuk botolan dan plastikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/12/2014).

Penangkapan dua tersangka berinisial MS (48) selaku pemilik dan karyawannya AT (25) di lokasi, berlangsung pada Kamis (6/12) siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan para pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di warung kelontong milik MS.

"Warga curiga karena banyak orang yang belanja ke warung tersebut, keluar membawa minuman dalam bentuk plastikan," ujar Rikwanto.

Menindak lanjuti laporan tersebut, polisi kemudian bergerak ke lokasi. Dan ternyata benar, ada kegiatan penjualan miras di toko kelontongan tersebut.

"Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di warung MS dan ditemukan sejumlah minuman keras dalam plastikan," ungkapnya.

MS kemudian diamankan, dan dari hasil pengembangan diketahui ada 2 rumah milik tersangka MS yang dijadikan sebagai gudang sekaligus tempat untuk mengoplos miras. Dua rumah tersebut, terletak berdekatan dengan warung milik MS.

"Untuk produk botol, para tersangka mengoplos minuman dan mengemas miras oplosan ke dalam sebuah botol merk Brandy dan W&N serta diberi segel dan tutup botol," jelasnya.

Sementara untuk komposisi oplosan, terdiri dari alkohol 70 persen, minuman Big Cola dan Extra Joss. Sedangkan untuk miras oplosan dalam bentuk plastik, komposisinya campuran Brandy atau W&N dioplos dengan anggur merah atau putih, Buavita, Kratingdaeng, Vodka dan miras lainnya.

"Produksi miras yang dioplos kedua tersangka, identik dengan botol miras yang dikonsumsi oleh 2 orang korban yang meninggal dunia di Desa Setiadarma, Tambun, beberapa minggu yang lalu," paparnya.

Bersama kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti 32 buah botol miras merk Brandy hasil oplosan, 10 botol miras merk W&N hasil oplosan, 3 buah botol kosong merk Brandy, 3 kantung plastik warna putih berisi miras hasil oplosan, 3 buah botol berisi alkohol 70%, dan bahan-bahan untuk mengoplos seperti Big Vola, Extra Joss serta peralatan teko untuk mengoplos miras.

(mei/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads