Berdasar UU Perlindungan Anak, seseorang yang belum berusia 18 tahun disebut anak-anak. Namun dalam UU Perkawinan, batas usia minimal seseorang dapat menikah adalah 16 tahun. Sehingga para aktivis anak dan perempuan menuntut batas minimum usia perkawinan dinaikan sesuai UU Perlindungan Anak.
Bagi para aktivis perempuan dan anak itu, seseorang yang menikah di bawah 18 tahun disebut sebagai perkawinan anak, sesuatu yang mereka tentang. Namun bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI), batas usia minimum 16 tahun supaya si anak tak terjerumus pergaulan bebas. Pertanyaan pun dilontarkan para aktivis itu, kalau tak mau terjerumus, mengapa tidak dibuat batas minimum menjadi 12 tahun?
"Tadi ada saran supaya MUI mengubah fatwanya bukan 16 tahun tapi lebih tinggi. Nanti kita sampaikan, tapi saya sebutkan pernikahan itu ibadah dan berpahala, perzinaan itu dosa besar dan harus dihindari," jawab Ketua MUI Bidang Prekonomian dan Produk Halal, Amidhan Shaberah dalam diskusi βPandangan Tokoh Agama Tentang Perkawinan Anak di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tentu saja pernyataan Amidhan itu ditentang para aktivis anak dan perempuan. Menurut para aktivis, tidak ada korelasi antara pergaulan bebas dengan usia. Namun Amidhan punya pandangan berbeda, menurutnya perkawinan adalah untuk mencegah perzinaan terjadi di tengah masyarakat.
"Dari segi agama, diperpanjang minimum usianya belum tentu mencegah pergaulan bebas. Soal perkawinan anak irtu bukan satu-satunya UU, ada juga soal kemiskinan dan budaya. Satu-satunya cara itu sosialisasi, yang penting jangan ada perkawinan anak," imbuh Amidhan.
UU Perkawinan Anak, terutama pasal yang mengatur batas usia minimum perkawinan tengah diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah 8 kali persidangan dan berbagai kelompok agama telah menyampaikan pandangannya, tak semuanya setuju batas usia perkawinan minimal 16 tahun.
(vid/rvk)











































