Vonis itu dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Jumat (12/12/2014). Sidang itu dipimpin hakim Parlindungan Sinaga.
Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1, bagi dirinya sendiri. Sebab itu hakim menghukumnya selama satu tahun, dengan memerintahkan terdakwa untuk menjalani perobatan dan merawatan melalui rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Jalan Medan - Pancur Batu, Medan.
"Yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi, tidak pernah dihukum dan bersikap sopan di pengadilan," kata hakim saat membacakan putusan.
Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerimanya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Boy Amali menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa Sijabat ditangkap petugas Polresta Medan pada September lalu di salah satu hotel berbintang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan dengan barang bukti berupa 0,2 gram sabu-sabu. Selain sabu-sabu ditemukan juga alat hisap atau bong dan barang bukti lainnya
(rul/try)











































