"Beberapa temuan yang kami temukan dengan tim, pertama ada kemahalan harga HPS. Ada pemborosan untuk beberapa tahapan proses pengadaan barang dan jasa," kata Franky saat bersaksi untuk dua PNS Dishub DKI Drajad Adhyaksa dan Setiyo Tuhu terdakwa perkara korupsi TransJ di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/12/2014).
Terhadap penyimpangan ini, tim inspektorat melakukan klarifikasi kepada pejabat pembuat komitmen yakni Drajad Adhyaksa juga Kepala Dishub DKI saat itu Udar Pristono. "Memang HPS-nya ditandatangani secara bersama-sama dan sudah diterima hasilnya," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia membenarkan berita acara pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Agung mengenai hasil pemeriksaan lainnya yang poinnya dibacakan jaksa di persidangan. Memang tim pemeriksa juga menemukan spesifikasi teknis yang diajukan BPPT tidak dikaji ulang oleh PPK sebelum dijadikan dokumen tender yang diserahkan menjadi dokumen lelang kepada panitia pengadaan barang dan jasa.
Dokumen lelang yang meliputi HPS dan spesifikasi teknis yang diserahkan tidak dikaji ulang oleh panitia pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi persyaratan tender. "Terindakasi penyedia barang dan jasa melakukan penawaran hanya produk yang berasal dari Cina. Apakah seperti ini hasil temuan?" tanya jaksa langsung dibenarkan Mangatas, "Iya betul."
Terdapat pula pemborosan anggaran untuk konsultan pengawasan. "Pemborosan terutama dari segi jadwal, jadwal itu dihitung penuh dari perencanaan persiapaan tapi kenyataannya kerjanya cuma diproses penerimaan barang sesudah barang jadi," beber dia.
Tenaga ahli yang nyatanya bekerja hanya 3 dari total 10 yang diperlukan. Lagipula tenaga ahli yang digunakan tidak memenuhi persyaratan.
"Ini kan pengadaan bus tentu ada komponen mesin dan sebagainya cuma kami lihat dari segi persyaratan tenaga ahli, tenaga ahli yang justru dipakai teknik elektro dan fisika instrumen. (Jadi) tidak sesuai," tegas Mangatas.
(fdn/rmd)











































