Okwudili ditangkap bersama 3 temannya, Samuel Uwuchukwu Okoye, Ozias Sibanda dan Hansen Antony Nwaolisa. Mereka diciduk petugas Imigrasi di Bandar Udara Soekarno-Hatta pada tahun 2001. Kala itu, mereka mencoba menyelundupkan ribuan gram heroin yang dikemas berbentuk kapsul dan menelan kapsul tersebut.
Atas perbuatannya, Okwudili divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang 22 Juli 2002. Tak terima dia lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan hasilnya pada 25 Oktober 2001 Okwudili tetap mendapat hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya terakhirnya untuk bisa terbebas dari hukuman mati adalah dengan grasi. Namun sama dengan PK, grasi yang diajukannya pada tahun 2012 ditolak Presiden Jokowi dan membuat namanya masuk dalam daftar terpidana yang akan dieksekusi mati oleh Kejaksaan Agung.
Presiden Jokowi menolak grasi bagi terpidana mati kasus narkoba. Dalam kuliah umum di Universitas Gadjah Mada (UGM) Selasa (9/12/2014), Jokowi mengungkapkan ada 64 narapidana kasus narkoba yang grasinya sudah dia tolak. Jokowi tak memberi pengampunan bagi mereka para perusak generasi bangsa.
Di kasus itu, Samuel dan Ozias juga dihukum mati.
(slm/asp)











































