Demikian Direktur Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri RI Hasan Kleib saat menjadi panelis pada Roundtable Discussion on Protection at Sea in the Asia-Pacific di Kantor PBB Jenewa, Kamis (11 Desember 2014) waktu setempat.
Diskusi Meja Bundar merupakan salah satu sesi utama pada 7th Annual High Commissioner's Dialogue on Protection Challenges, yang diselenggarakan oleh Kantor Komisi Tinggi Pengungsi PBB (UNHCR) selama dua hari, 10-11 Desember 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keempat aspek harus dilakukan secara berimbang oleh seluruh pihak, baik negara asal, negara transit maupun negara tujuan," ujar Kleib.
Dalam kaitan itulah, lanjut Kleib, Indonesia sudah sejak 2002 mengambil inisiatif membentuk forum Bali Process on People Smuggling, Trafficking in Persons and Other Related Transnational Crime (Forum Proses Bali mengenai Penyelundupan Manusia, Perdagangan Manusia, dan Kejahatan Transnasional Terkait Lainnya, red).
Forum ini merupakan proses konsultatif regional, yang melibatkan seluruh negara di kawasan serta bekerjasama dengan berbagai organisasi internasional terkait.
"Seluruh negara di kawasan yang menjadi anggota Bali Process telah mendapatkan manfaat langsung dari forum tersebut, dalam rangka menanggulangi isu penyelundupan manusia di kawasan," papar Kleib.
Kleib menambahkan bahwa Indonesia tetap menghormati dan memenuhi berbagai prinsip perlindungan serta penyelamatan individu yang membutuhkan pertolongan di laut lepas, meskipun Indonesia bukan negara pihak Konvensi Pengungsi PBB Tahun 1951.
Disampaikan juga saat ini Indonesia menampung sekitar 10 ribu pencari suaka dan pengungsi dari berbagai negara. Disadari bahwa upaya untuk membantu para individu tersebut akan membutuhkan waktu yang panjang.
Pada sisi lain, Indonesia tidak menerapkan pushback policy (kebijakan tolak kembali keluar wilayah teritorial, red), yang merupakan pelanggaran atas berbagai instrumen internasional mengenai penanganan pengungsi maupun berbagai instrumen hukum humaniter dan hukum HAM lainnya.
"Upaya untuk memberikan bantuan kepada para korban harus dilakukan dengan pendekatan terpusat ke korban," imbuh Kleib.
Selain itu, lanjut Kleib, perlu juga ditekankan bahwa seluruh pihak harus bekerjasama dalam rangka mencapai solusi berkelanjutan dan jangka panjang untuk situasi menyangkut penyelundupan manusia.
Acara High Commissioner's Dialogue on Protection Challenges ini sebagaimana keterangan Sekretaris I Arsi Dwinugra Firdausy merupakan acara tahunan yang diselenggarakan oleh Komisioner Tinggi Pengungsi serta Sekretariat UNHCR dan telah memasuki tahun penyelenggaraan ke tujuh.
Pada pertemuan tahun ini, tema utama yang diangkat adalah Protection at Sea (Perlindungan di Laut). Hal ini antara lain dilatarbelakangi fakta semakin banyaknya individu berbagai negara yang melakukan perjalanan lewat laut dan membutuhkan perlindungan.
Terutama mereka yang melakukan perjalanan tersebut akibat berbagai situasi di negara asalnya, baik yang berstatus pengungsi, pencari suaka, ataupun kelompok migran lainnya.
Selain Dirjen Multilateral Kemlu, hadir sebagai pembicara lain adalah Director of the Asia Pacific Refugees Rights Network Anoop Sukumaran dan Direktur Kawasan dari Kantor UNHCR di Asia Pasifik Daisy Dell.
(es/es)











































