A Yam mulai membangun pabrik ekstasi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Baran III No 62, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, pada April 2002 bekerjasama dengan Jun Hao. Untuk bahan baku ekstasi, Juan membelinya dari Rudi (DPO) di Jakarta Utara. Pabrik itu juga mempekerjakan seorang karyawan, Denny.
Mereka bertiga lalu bahu membahu membuat ekstasi dengan hasil 500 butir per hari. Hingga digerebek aparat pada Desember 2002, mereka sudah mencetak 15 ribu butir ekstasi! Mereka bertiga lalu berbagi tugas yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menimbang mengukur dosis baahan baku serbuk yang digunakan untuk membuat ekstasi. Memasukan bahan baku serbuk ke dalam alat yang terbuat dari besi berlobang ukuran pil dan setelah penuh, sebuk di dalam obang itu ditutup dengan pin dan bergambar sesuai yang dikehendaki menjadi merek. Lalu setelah dipress, maka dikeluarkan dari dongkar dan jadilah pil setan itu.
2. A Yam
Melakukan pengadukan bahan serbuk (koki) untuk menentukan kualitas campuran zat kimia ektasi
3. Denny
Bertugas seperti Juan Ho yaitu mencetak pil ekstasi
Dari 1 kg bahan baku dapat menghasilkan 6 ribu butir. Setelah jadi pil setan, mereka merekrut:
1. Yunianto, distributor daerah Kabupaten Karimun
2. Hendrik (DP0), distributor di daerah Batam
Dalam kasus ini, A Yam, Denny dan Jun Hao dijatuhi vonis mati. Mereka meringkuk di penjara LP Pasir Putih, Nuskambangan.
Setelah satu dasawarsa tidak dieksekusi, Presiden Joko Widodo menolak 64 grasi bagi terpidana mati kasus narkoba. Alhasil semua pemohon grasi akan segera dieksekusi oleh Kejaksaan Agung. Apakah A Yam dkk yang masuk daftar teratas untuk ditembak mati?
(asp/try)











































