Rambu Larangan Motor Melintas di HI Mulai Terpasang

Rambu Larangan Motor Melintas di HI Mulai Terpasang

- detikNews
Jumat, 12 Des 2014 17:10 WIB
Rambu Larangan Motor Melintas di HI Mulai Terpasang
Foto: Rambu Larangan Motor di HI
Jakarta -

Rambu larangan melintas di HI hingga Jl Medan Merdeka Barat sudah mulai terpasang. Rencananya aturan baru ini akan berlaku pada 17 Desember mendarang.

Rambu ini terpasang di perbatasan Jl Medan Merdeka Utara dan Jl Medan Merdeka Barat. Rambu tersebut bergambar motor yang dicoret merah di bagian tengahnya. Pada bagian bawahnya tercantum tulisan 'Kecuali Petugas'.

"Rambunya baru dipasang hari ini, namun kapan persisnya dipasangnya saya kurang tahu," kata salah seorang petugas kepolisian yang berjaga di kawasan itu kepada detikcom, Jumat (12/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rambu tersebut terlihat masih baru, masih ada isolatif putih yang menutupi permukaan rambu tersebut. "Mungkin dibukanya 17 Desember karena memang berlakunya tanggal itu. Satu bulan pertama kita akan melakukan sosialisi, baru setelah itu ada tindakan," katanya.

Pengendara motor yang ingin melintas di HI-Jl Medan Merdeka Barat bisa memarkir kendaraannya di sekitar kawasan tersebut. Peraturan ini akan berlaku 24 jam non-stop selama 7 hari. Namun aturan ini tidak berlaku untuk kendaraan polisi dan juga Dishub.

(nal/try)


Berita Terkait