KBRI Canberra Pantau Mahasiswa RI Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

KBRI Canberra Pantau Mahasiswa RI Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

- detikNews
Jumat, 12 Des 2014 16:45 WIB
KBRI Canberra Pantau Mahasiswa RI Terduga Pelaku Kekerasan Seksual
Billy Tamawiwy menjadi tersangka dugaan kasus kekerasan seksual di Canberra (Foto: Facebook)
Jakarta -

Billy Bartolomeus Tamawiwy (22) menjadi tersangka pelaku kekerasan seksual yang kasusnya segera akan disidang di Mahkamah Agung (MA) Australian Capital Territory (ACT) Canberra pada 2015. KBRI Australia di Canberra selama ini selalu memantau kasus Billy.

"Kasus Billy ini dipantau KBRI, yang menangani dari awal mendampingi di pengadilan bagian Konsuler Ibu Ernawati yang tugasnya memang perlindungan pada WNI. Bagian Konsuler melindungi warga kita terlepas dari benar salahnya," demikian kata Atase Kebudayaan dan Pendidikan KBRI Canberra Prof Ronny Rachman Noor saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (12/12/2014).

KBRI memantau sejak awal kasus tersebut mencuat, disidang di Pengadilan Magistrat, Canberra hingga pengadilan mengeluarkan putusan bahwa kasus Billy akan disidangkan di MA ACT Canberra pada 2015. Sedangkan untuk pendampingan hukum, menurut Ronny, bila Billy tidak mampu menyewa pengacara maka Billy disediakan pengacara oleh Pemerintah Australia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hak-haknya (sebagai terdakwa) tidak mungkin dilanggar. Ada bantuan legal aid oleh Pemerintah Australia," jelas Ronny.

Ketika dikonfirmasikan identitas Billy apakah betul mahasiswa di University of Canberra dan mendapatkan beasiswa dari Pemprov Sulawesi Utara, Ronny mengatakan, "Ya informasinya sejauh ini masih seperti itu. Dia memang mahasiswa Universitas Canberra".

Billy Tamawiwy, dituduh memperkosa seorang pria setelah sebelumnya berteman di Facebook mengunakan akun perempuan palsu, akan menjalani sidang tahun depan di Mahkamah Agung ACT di Canberra, Australia. Keputusan tersebut diambil oleh Pengadilan Magistrat di Canberra hari Kamis (11/12/2014).

Dalam sistem hukum Australia tidak semua perkara akan disidangkan oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi. Pengadilan lokal bernama Magistrate Court biasanya akan meneliti sebuah kasus apakah bisa diselesaikan di tingkat lokal dan apakah harus dikirim ke Mahkamah Agung dengan peradilan yang menggunakan juri lengkap.

Sebelumnya, Tamawiwy dituduh berkomunikasi dengan korbannya yang berusia 18 tahun, dengan Tamawiwy menggunakan akun palsu di Facebook bahwa dia seolah-olah adalah perempuan.

Di pengadilan nanti Tamawiwy menghadapi sembilan tuduhan diantaranya pemerkosaan, melakukan tindakan tidak senonoh, dan mengancam korbannya lewat internet.

Menurut laporan ABC, Tamawiwy sudah menyatakan bersalah atas dua tuduhan. Satu tuduhan lagi mengenai pemerasan ditanggalkan.

Tamawiwy adalah mahasiswa asal Sulawesi Utara yang menempuh pendidikan di salah satu universitas di Canberra, belajar politik dengan beasiswa dari pemerintah daerah Sulawesi Utara.

Sejak kasusnya muncul bulan Agustus lalu, Tamawiwy ditahan. Dia pernah mengajukan diri untuk menjalani tahanan luar namun tidak dikabulkan oleh pengadilan.

(nwk/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads