Dalam dokumen yang didapat detikcom, Jumat (12/12/2014) disebutkan eksekusi vonis mati terhadap Gareth belum dilakukan karena kejaksaan masih memberikan hak Gareth untuk mengajukan upaya hukum luar biasa yakni PK atau grasi ke presiden.
Sementara itu, Presiden Jokowi dalam kunjungan ke Univeristas Gadjah Mada (UGM) beberapa waku lalu mengatakan telah menolak 64 grasi bagi terpidana mati kasus narkoba. Apakah Gareth masuk dalam daftar terpidana yang grasinya ditolak Presiden Jokowi?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gareth ditangkap dan diadili oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pada Januari 2012 Gareth dijatuhi hukuman seumur hidup. Tak terima, Gareth banding dan hukuman Gareth diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten menjadi hukuman mati pada Mei 2012.
Masih tak terima, Gareth mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun lagi-lagi usaha Gareth untuk lepas dai vonis mati kandas, MA menguatkan putusan PT pada Oktober 2012.
(slm/asp)










































