Divonis Mati, Apakah WN Inggris Ini Masuk Daftar Grasi yang Ditolak Jokowi?

Indonesia Darurat Narkoba

Divonis Mati, Apakah WN Inggris Ini Masuk Daftar Grasi yang Ditolak Jokowi?

- detikNews
Jumat, 12 Des 2014 16:03 WIB
Divonis Mati, Apakah WN Inggris Ini Masuk Daftar Grasi yang Ditolak Jokowi?
Jakarta - Upaya hukum warga negara (WN) Inggris Gareth Dane Cash More telah habis. Mahkamah Agung (MA) tetap memvonis Gareth dengan hukuman mati terkait penyelundupan sabu seberat 6,5 kg.

Dalam dokumen yang didapat detikcom, Jumat (12/12/2014) disebutkan eksekusi vonis mati terhadap Gareth belum dilakukan karena kejaksaan masih memberikan hak Gareth untuk mengajukan upaya hukum luar biasa yakni PK atau grasi ke presiden.

Sementara itu, Presiden Jokowi dalam kunjungan ke Univeristas Gadjah Mada (UGM) beberapa waku lalu mengatakan telah menolak 64 grasi bagi terpidana mati kasus narkoba. Apakah Gareth masuk dalam daftar terpidana yang grasinya ditolak Presiden Jokowi?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gareth ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada 12 September 2011. Sabu yang diselundupkannya seberat 6,5 kilogram atau senilai Rp 13 miliar. Dia menyembunyikan sabu di dalam dinding tas koper yang sudah dimodifikasi. Gareth yang menjadi bagian dari sindikat narkotika internasional itu menumpang pesawat Turkish Airlines, rute Istanbul-Jakarta.

Gareth ditangkap dan diadili oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pada Januari 2012 Gareth dijatuhi hukuman seumur hidup. Tak terima, Gareth banding dan hukuman Gareth diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten menjadi hukuman mati pada Mei 2012.

Masih tak terima, Gareth mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun lagi-lagi usaha Gareth untuk lepas dai vonis mati kandas, MA menguatkan putusan PT pada Oktober 2012.

(slm/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini