Proyek TransJ, Dishub DKI Minta Bantuan BPPT Secara Lisan

Sidang Korupsi TransJ

Proyek TransJ, Dishub DKI Minta Bantuan BPPT Secara Lisan

- detikNews
Jumat, 12 Des 2014 15:03 WIB
Proyek TransJ, Dishub DKI Minta Bantuan BPPT Secara Lisan
Jakarta - Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa BPPT, Erzi Agzon Gani menyebut Dinas Perhubungan DKI meminta bantuan BPPT dalam pengadaan bus TransJakarta 2013 hanya secara lisan. Permintaan lisan disampaikan melalui Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT, Prawoto.

"Pada 2013 tim pelaksana diminta oleh tim teknis dan PPK dari Dishub untuk kembali membantu program pengadaan TransJakarta. Tahun 2013 minta membantu kembali secara lisan," kata Erzi bersaksi untuk 2 PNS Dishub DKI Drajad Adhyaksa dan Setiyo Tuhu, terdakwa perkara dugaan korupsi TransJ di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/12/2014).

Menurut Erzi, Prawoto menyebut Dishub DKI memang meminta bantuan BPPT secara lisan. Tapi Erzi tidak mengetahui pejabat Dishub yang menyampaikan permohonan lisan tersebut. "Yang sampaikan ke saya Prawoto dikatakan Dishub meminta bantuan BPPT untuk tim teknis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPPT dalam pengadaan bus tahun 2013 bertugas sebagai perencana dan pengendalian teknis. Kerjasama Pemprov DKI dengan BPPT didasari kesepakatan kerjasama swakelola yang dibuat pada era Gubernur Fauzi Bowo.

Untuk memulai pengadaan, BPPT dan Dishub DKI menandatangani surat perintah tugas (SPT) yang di antaranya memuat dokumen perencanaan, gambar teknis, harga perkiraan sendiri, kerangka acuan kerja termasuk lelang.

Erzi mengakui permintaan lisan baru terjadi pada pengadaan tahun 2013, sedangkan dalam kerjasama tahun 2010-2012 dibuatkan surat tertulis. "(Sebelumnya) ada tulisan formil permintaan dari Kadishub," sebutnya.

Hakim Anggota Joko Subagyo mempertanyakan permintaan lisan dari pihak Dishub. Menurutnya, permintaan bantuan wajib didasari permintaan tertulis untuk menunjukkan legalitas.

"Kalau ada unsur keuangan negara harus tertulis, tidak bisa lisan. Semua harus ada dasar," tegas Joko.

Tapi Erzi berkilah ini dilakukan karena sudah ada kesepakatan (MoU) swakelola pada tahun 2010 yang berlaku hingga 2015. "Kami mengacu MoU," ujarnya.

(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads