"Pada 2013 tim pelaksana diminta oleh tim teknis dan PPK dari Dishub untuk kembali membantu program pengadaan TransJakarta. Tahun 2013 minta membantu kembali secara lisan," kata Erzi bersaksi untuk 2 PNS Dishub DKI Drajad Adhyaksa dan Setiyo Tuhu, terdakwa perkara dugaan korupsi TransJ di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/12/2014).
Menurut Erzi, Prawoto menyebut Dishub DKI memang meminta bantuan BPPT secara lisan. Tapi Erzi tidak mengetahui pejabat Dishub yang menyampaikan permohonan lisan tersebut. "Yang sampaikan ke saya Prawoto dikatakan Dishub meminta bantuan BPPT untuk tim teknis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memulai pengadaan, BPPT dan Dishub DKI menandatangani surat perintah tugas (SPT) yang di antaranya memuat dokumen perencanaan, gambar teknis, harga perkiraan sendiri, kerangka acuan kerja termasuk lelang.
Erzi mengakui permintaan lisan baru terjadi pada pengadaan tahun 2013, sedangkan dalam kerjasama tahun 2010-2012 dibuatkan surat tertulis. "(Sebelumnya) ada tulisan formil permintaan dari Kadishub," sebutnya.
Hakim Anggota Joko Subagyo mempertanyakan permintaan lisan dari pihak Dishub. Menurutnya, permintaan bantuan wajib didasari permintaan tertulis untuk menunjukkan legalitas.
"Kalau ada unsur keuangan negara harus tertulis, tidak bisa lisan. Semua harus ada dasar," tegas Joko.
Tapi Erzi berkilah ini dilakukan karena sudah ada kesepakatan (MoU) swakelola pada tahun 2010 yang berlaku hingga 2015. "Kami mengacu MoU," ujarnya.
(fdn/rmd)











































