Upaya hukum yang dilakukan Seck terkait kepemilikan 2,4 kg heroin cukup panjang. Bermula dari vonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 21 Juli 2004.
Tak terima, Seck banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 8 September 2004. Namun usahanya kandas, PT tetap menghukum Seck dengan vonis mati. 25 Januari 2005 Seck mengajukan kasasi dan tetap divonis mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski upaya hukum luar biasanya kandas, namun Sack tak kehabisan akal, dia mencoba mengajukan PK kembali ke PN Jaksel pada 23 Oktober 2011 dengan meminta hukumannya diperingan menjadi hukuman seumur hidup atau dalam hitungan tahun. Tapi PN Jaksel menolak PK tersebut dengan alasan Seck sudah pernah menggunakan satu-satunya kesempatan PK yang diberikan.
Tidak terima atas penolakan itu, Seck lalu mengambil jalan perdata dengan menggugat Ketua PN Jaksel dan Ketua MA. Dengan menunjuk Farhat Abbas sebagai pembelanya, Seck meminta Ketua PN Jaksel dan Ketua MA untuk memerintahkan PN Jaksel menerima permohonan PK kedua itu. Namun, lagi-lagi gugatan itu menemui jalan buntu.
Setelah ada putusan baru dari Mahkamah Konstitusi pada 2012 terkait narapidana bisa mengajukan PK berkali-kali, maka upaya yang bisa dilakukan Seck adalah melakukan PK ke dua atau mengajukan grasi ke Presiden. Sayangnya Presiden Joko Widodo dengan tegas mengatakan tidak ada ampunan bagi para bos narkoba yang telah merusak generasi bangsa.
Jadi bagaiamana nasib Seck, apakah akan segera dieksekusi atau diberikan kesempatan untuk mengajukan PK ke-2?
(slm/asp)











































